Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BTN dan BPJSTK Kerja Sama Fasilitasi Kredit Perumahan Bagi Peserta Jamsos

BTN meneken Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan rumah bagi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan rumah bagi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sebagai bentuk sinergi, dalam PKS kami akan memberikan fasilitas pinjaman uang muka, kredit pemilikan rumah, dan kredit renovasi rumah kepada peserta BPJS ketenagakerjaan,” kata Direktur Utama Bank BTN, Maryono di Menara Jamsostek, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Dalam PKS yang ditandatangani Maryono dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, ditetapkan bahwa pinjaman uang muka hanya diberikan ke peserta yang berhak mendapat KPR Subsidi dengan tenor 15 tahun, dan belum memiliki rumah dengan nilai pinjaman maksimal 1 persen.

Sementara itu, KPR ke peserta BPJS TK dengan nilai kredit maksimal Rp500 juta, dengan tenor 20 tahun untuk rumah tapak dan 15 tahun untuk rumah susun. Adapun untuk pinjaman renovasi rumah dengan nilai maksimal Rp50 juta dengan tenor 10 tahun.

Untuk ketiga fasilitas tersebut tingkat bunga yang ditetapkan adalah bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate) ditambah 3 persen. Penetapan bunga disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persyaratan dan jenis layanan manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua.

“Bunganya sekitar 7,75% jika mengacu pada 7 days reverse repo rate bulan ini, angka tersebut lebih rendah dibandingkan bunga KPR komersil yang ada dikisaran 9%,” kata Maryono.

Persyaratan untuk meraih fasilitas pembiayaan tersebut, tercantum juga dalam Permenaker No 35 tahun 2016, diantaranya jangka waktu minimal kepesertaan yaitu 1 tahun, bentuk agunan atau jaminan, misalnya sertifikat Hak Milik/ Hak Guna Bangun untuk kredit renovasi.

"Persyaratan lainnya yaitu perusahaan harus tertib membayarkan iuran JHT karyawannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper