Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fintech : 23 Perusahaan Mendaftar ke OJK

OJK memastikan proses pendaftaran usaha yang dilakukan perusahaan financial technology atau fintech bidang pinjam meminjam langsung atau peer to peer lending berbasis teknologi bisa tuntas tepat waktu.
Financial Technology (Fintech)/channelasia
Financial Technology (Fintech)/channelasia

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan memastikan proses pendaftaran usaha yang dilakukan perusahaan financial technology atau fintech bidang pinjam meminjam langsung atau peer to peer lending berbasis teknologi bisa tuntas tepat waktu.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Edi Setiadi mengatakan hingga Maret 2017 tercatat baru ada satu perusahaan yang telah resmi terdaftar di OJK. Selain itu, sebanyak 23 perusahaan tengah melakukan proses pendaftaran ke OJK.

Menurutnya, upaya pendaftaran dilakukan perusahaan fintech yang bergerak di bidang peer to peer lending (p2p lending) untuk memenuhi ketentuan yang termuat dalam Peraturan OJK atau POJK NO.77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang diterbitkan pada Desember 2016.

Beleid itu menyebutkan perusahaan fintech yang beroperasi sebelum POJK diterbitkan wajib mengajukan permohonan pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak aturan tersebut berlaku. Kemudian, perusahaan wajib mengajukan perizinan ke OJK selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal terdaftar di OJK.

Untuk mempercepat proses pendaftaran yang dilakukan sejumlah pelaku usaha fintech, dia mengungkapkan regulator telah membentuk sebuah tim khusus yang bertugas untuk memantau perkembangan industri tersebut.

Menurutnya, OJK memang saat ini belum memiliki departemen khusus untuk pengawasan usaha fintech, tetapi dia menyatakan pihaknya secara aktif telah menjalin sinergi dengan departemen, serta kementerian/lembaga terkait untuk membahas mengenai peraturan serta pengawasan kepada pelaku industri fintech.

"Industri fintech kan masih terbilang baru di Indonesia, jadi kami memang cenderung hati-hati pada awalnya. Namun, kami pastikan prosesnya selesai di bulan Juni atau sesuai waktu yang ditentukan," kata Edi, Jumat (24/3/2017).

Edi menyatakan surat pernyataan telah mendaftar belum diberikan OJK kepada 23 perusahaan yang telah melakukan pendaftaran, lantaran pihaknya masih menanti evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait keamanan sistem IT perusahaan terkait.

Menurutnya, sinergi dengan Kominfo dilakukan lantaran POJK No.77/2016 mewajibkan perusahaan fintech yang ingin melakukan pendaftaran untuk mengantongi sertifikat sistem IT terlebih dahulu.

"Karena OJK tidak punya keahlian IT, makanya kami melibatkan Kominfo untuk memastikan sistem IT yang digunakan suda sesuai standar keamanannya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper