Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Kembali Hentikan Operasi Perusahaan Penghimpun Dana Bodong

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menghentikan enam kegiatan penghimpunan dana masyarakat tak berizin setelah menutup enam entitas pada Januari dan tujuh entitas pada Februari lalu.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG—Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menghentikan enam kegiatan penghimpunan dana masyarakat tak berizin setelah menutup enam entitas pada Januari dan tujuh entitas pada Februari lalu.

“OJK dan Satgas Waspada Investasi akan terus mengejar dan menutup kegiatan investasi ilegal ini. Selama 2017 sudah 19 perusahaan yang kita temukan dan kita tutup,” kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, dikutip dari keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (26/3/2017).

Keenam entitas tersebut melakukan kegiatan penghimpunan dana atau kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa enam entitas tersebut harus segera menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.

Enam entitas tersebut adalah Starfive2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit dan Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi alias Agro Investy.

Kegiatan yang telah dilakukan enam entitas tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi di berbagai media baik cetak maupun elektronik.

Berdasarkan data, pembahasan, dan kajian yang telah dilakukanSatgas Waspada Investasi, terdapat ketidakjelasan dari legalitas, kegiatan usaha, dan domisili usaha yang telah dilakukan.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi, memahami hal-hal sebagai berikut, pertama memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga,memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi memiliki domisili usaha sesuai izin yang dimiliki. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper