Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaporan SPT Diundur, Situs Pajak.go.id Sulit Diakses

Menyusul masa waktu terakhir pelaporan Surat Pemberitahan Tahunan (SPT) pajak yang umumnya berakhir pada 31 Maret 2017, situs pajak.go.id cenderung sulit diakses.
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA- Menyusul masa waktu terakhir pelaporan Surat Pemberitahan Tahunan (SPT) pajak yang umumnya berakhir pada 31 Maret 2017, situs pajak.go.id cenderung sulit diakses.

Beberapa wajib pajak menyebutkan bahwa ketika mereka membuka situs pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id, keterangan yang muncul adalah eror atau session expired.

Situs tersebut juga lama terbuka, sejak pagi tadi. Namun siang ini mulai bisa diakses meskipun ada beberapa lainnya yang mengatakan belum bisa mengaksesnya.

Hal tersebut kemungkinan terjadi karena banyaknya pihak yang berusaha mengakses situs tersebut, mengingat masa waktu pelaporan hampir berakhir.

Padahal, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menyatakan bahwa pihaknya memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan  Tahunan (SPT) hingga tanggal 21 April 2017.

Suryo Utomo,Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pengunduran tersebut dilakukan pasalnya batas akhir pelaporan SPT bertepatan dengan tax amnesty.

"SPT tahun pajak 2016, bersamaan dengan hari terakhir pengampunan pajak. Kami memberikan perpanjangan penyampaian SPT sampai dengan 21 April 2017," katanya di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Kendati diundur, namun pembayaran pajak terutang tetap dilakukan pada tanggal 31 Maret 2017.

"Jad hanya administrasinya saja yang diundurkan sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan tanggal 31 Maret," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper