Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY & SPT: Dua Regulasi Baru Disiapkan

Ditjen Pajak mengeluarkan dua regulasi baru terkait terkait implementasi pengampunan pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun 2016.
Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengeluarkan dua regulasi baru terkait terkait implementasi pengampunan pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun 2016.

Regulasi pertama yakni berupa Keputusan Direktur Jenderal No. KEP-87/PJ/2017 tentang pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT bagi WP orang pribadi.

Dalam pertimbangan keputusan Dirjen Pajak yang dikutip Bisnis (30/3) dijelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi terjadinya beban puncak terkait dengan pelaksanaan kegiatan serta memberikan kesempatan bagi WP untuk menyampaikan Surat Penyertaan Harta (SPH) untuk pengampunan pajak.

Namun demikian, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi WP yang menyampaikan SPT PPh orang pribadinya tidak lewat dari tanggal 21 April 2017. Selain itu kekurangan pembayaran pajak dalam SPT tersebtu harus dibayar lunas sebelum penyampaian SPT, dan tidak melebihi batas waktu yakni tiga bulan.

Adapun, sebelumnya, ada sejumlah pertimbangan yang dilakukan oleh Otoritas Pajak terkait kebijakan tersebut. Salah satunya, yakni kelonggaran tersebut dilakukan supata harta deklarasi dari implementasi pengampunan pajak, juga diikutsertakan dalam SPT PPh mereka.

Selain kebijakan soal SPT, Otoritas Pajak juga mengeluarkan Perturan Dirjen Pajak No. PER-3/P/2013 tentang tata cara pelaporan dan pengawasan harta tambahan dalam rangka pengampunan pajak.

Peraturan tersebut mengatur soal holding period harta-harta yang sudah dideklarasikan, misalnya wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan dan mengungkapkan harta tambahan yang berada di Indonesia tidak boleh menginvestasikan atau mengalihkan harta ke luar negeri paling singkat tiga tahun.

Selain itu, WP yang menyampaikan hartanya, harus melaporkan penempatan harta tambahan secara berkala setiap tiga tahun sejak dikeluarkannya surat keterangan.

Penyampaian SPT

Secara terpisah, kemarin Ditjen Pajak melakukan langkah jemput bola dengan mendatangi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kedatangan mereka untuk memfasilitasi sejumlah lembaga tersebut, termasuk Kepala BPKM untuk menyampaikan SPT – nya.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengatakan, selain SPT, peran dari BKPM juga diharapkan bisa menuntaskan pekerjaan rumah pasca pengampunan pajak. Menurutnya, sampai saat ini ada sekitar Rp1028 triliun deklarasi harta dari luar negeri.

Dari jumlah tersebut sebagian besar berbentuk dari liquid cash hingga saham, sehingga hal itu akan menjadi pekerjaan semua pihak, termasuk dari BKPM.

“Bahwa nanti dana-dana tersebut yang nilainya ratusan atau ribuan triliun tersebut bisa kembali, kendati skemanya tidak terkait amnesti pajak,” jelasnya, Kamis (30/3).

Dia mengatakan, dana-dana tersebut sudah tidak ada masalah lagi karena sudah didelarasikan. Hanya saja memang, untuk menarik dana tersebut, para pemilik dana misalnya memerlukan kondusifitas situasi ekonomi, hingga iklim investasi yang mendukung.

“Oleh karena itu, dana yang masih di luar segera bisa direpatriasi ke dalam walaupun nantinya instrumennya bukan amnesti pajak,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan , mereka akan membantu otoritas pajak untuk menyukseskan penerimaan pajak. Dia juga menghimbau kepada pra investor untuk mengikuti amnesti pajak dan patuh membayar pajak.

Pasalnya, pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara, kesuksesan pembayaran pajak juga berkorelasi dengan proses untuk memajukan pembaunan infrastruktur.

Soal iklim investasi dan kabar batalnya sejumlah WP yang akan merepatriasi karena tak yakin dengan situasi di Indonesia, Thomas memastikan,pihaknya akan berusaha untuk memperbaiki hal itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper