Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani: Rp24,7 Triliun Dana Repatriasi Belum Masuk Indonesia

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menaksir dana repatriasi hasil program pengampunan pajak (tax amnesti) senilai Rp24,7 triliun belum masuk ke Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membaca dokumen di ruang kerjanya, di Jakarta, Kamis (12/1/2017)./Bloomberg-Dimas Adrian
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membaca dokumen di ruang kerjanya, di Jakarta, Kamis (12/1/2017)./Bloomberg-Dimas Adrian

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menaksir dana repatriasi hasil program pengampunan pajak (tax amnesti) senilai Rp24,7 triliun belum masuk ke Indonesia.

"Masih ada Rp24,7 triliun yang wajib pajak sampaikan repatriasi, namun dana belum masuk ke Indonesia," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat malam (31/3).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa dari keseluruhan komitmen repatriasi sudah ada dana yang masuk ke Tanah Air, namun ada pula yang belum.

DJP mencatat realisasi dana repatriasi berdasarkan surat pernyataan harta menjelang program pengampunan pajak berakhir mencapai Rp147 triliun dan yang sudah masuk ke Indonesia sekira Rp121 triliun.

Menkeu menjelaskan penyebab adanya perbedaan antara komitmen dan realisasi tersebut karena sebagian harta wajib pajak yang ada di luar negeri sudah masuk sebelum masa implementasi pengampunan pajak.

"Hartanya diklaim repatriasi, tetapi sudah ada di Indonesia. Sesuai dengan PMK 119 yang diubah menjadi PMK 150, harta yang sudah masuk ke RI diperlakukan sebagai deklarasi dalam negeri, dan WP dapat mengubah keterangannya dari semula repatriasi menjadi deklarasi dalam negeri," katanya, mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Selain itu, Sri Mulyani menyatakan, penyebab lainnya adalah regulasi di negara asal yang seringkali ketat.

"Di beberapa yuridiksi, kalau repatriasi, maka harta itu dianggap melanggar undang-undang. Itu membuat wajib pajak kesulitan," ucapnya.

Untuk merespons hal itu, DJP akan melakukan pengawasan melalui laporan pengalihan dan realisasi harta tambahan dan juga laporan penempatan harta tambahan serta laporan dari bank yang menjadi pintu masuk (gateway) dana repatriasi.

DJP juga akan memonitor harta yang diungkap sebagai repatriasai agar mengikuti ketentuan, misalnya terkait kewajiban menginvestasikan aset tersebut paling singkat sepanjang tiga tahun.

Menurut laman resmi amnesti pajak yang diakses di Jakarta, Sabtu, pukul 01.30 WIB, jumlah harta berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp4.866 triliun dengan komposisi deklarasi dalam negeri Rp3.687 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp147 triliun.

Sementara itu, DJP mencatat bahwa jumlah uang tebusan pengampunan pajak Rp114 triliun dengan komposisi yang masih didominasi oleh orang pribadi non-usaha mikro kecil dan menengah senilai Rp91,2 triliun.

Jumlah surat pernyataan harta telah mencapai sejuta surat pernyataan harta (SPH) dan peserta amnesti pajak tercatat mencapai 965.000 wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper