Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REFORMASI PAJAK : Pemerintah Fokus Dua Hal Ini

Pemerintah tengah memfokuskan reformasi perpajakan ke dua hal yakni quick wind dan enforcement.
Menteri Keuangan sekaligus Ketua I Tim Pengarah Tim Reformasi Perpajakan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kanan), dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi  memberikan keterangan kepada wartawan terkait jalannya roda perekonomian, di Jakarta, Senin (3/4)./Antara-Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan sekaligus Ketua I Tim Pengarah Tim Reformasi Perpajakan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kanan), dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait jalannya roda perekonomian, di Jakarta, Senin (3/4)./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah memfokuskan reformasi perpajakan ke dua hal yakni quick wind dan enforcement.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, langkah tersebut dilakukan, karena tujuan dari reformasi pajak adalah meningkatkan penerimaan tanpa harus membuat pelaku ekonomi merasa dikejar-kejar.

“Kita meningkatkan penerimaan pajak dan pelaku ekonomi tak merasa dikejar-kejar. Caranya presisi dinaikkan dan cara kerja dirapikan,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (3/4).

Dia juga menggarisbawahi, untuk mencapai tahapan tersebut, komitmen seluruh pihak dibutuhkan supaya institusi pajak lebih kuat, kredibel, dan akuntabel.

Perbaikan paradigma tersebut, dalam jangka panjang diharapkan bisa mengoptimalkan pundi – pundi penerimaan negara dan meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak kepada institusi perpajakan.

Sedangkan untuk jangka pendek, reformasi perpajakan tersebut bisa mengamankan penerimaan tahun 2017 dengan meningkatkan mutu pelayanan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, peningkatan kerjasama dengan pihak ketiga, serta memberi kesempatan wajib pajak untuk memperoleh keadilan perpajakan.

Supaya tujuan tersebut teralisasi, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah skema, misalnya reformasi di bidang teknologi, basis data dan proses bisnis. Salah satu yang telah direalisasikan yakni e-bukti potong secara elektronik supaya memudahkan comply dalam peraturan perundangan.

"Kemudian juga platform identitas antara pajak dan bea cukai di mana bea cukai sekarang tak lagi gunakan nomor induk kepabeanan namun juga NPWP. Kita juga perbaiki penegakan hukum pasca pengampunan pajak," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga tengah memfokuskan ke perbaikan sejumlah regulasi perpajakan diantaranya Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), PPh, dan PPN.

"Mengenai UU Pajak, Baleg dan berapa jumlah perundang-undangan yang bisa dibahas dengan dewan kita sudah sampaikan, sedangkan untuk KUP saya minta Dirjen Pajak supaya mengakselerasi," jelasnya.

Sri Mulyani juga menjelaskan soal wacana kelembagaan Ditjen Pajak. Menurutnya pembahasan soal Institusi Pajak sudah ada dalam draft UU KUP namun pihaknya masih melihat daftar isian dari para fraksi di dewan.

Namun demikian, dia menegaskan, tujuan pembahasan tersebut pada dasarnya bukan pada dimana posisi lembaga pajak bernaung, tetapi lebih pada upaya pemerintah membangun institusi pajak yang kuat dan kredibel.

"Pajak tidak berdiri sendiri karena dia jadi satu dalam kebijakan fiskal pemerintah. Kalau tidak dia akan punya kebijakan yang tidak sejalan dengan pemerintah," imbuhnya.

Hal senada juga ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi yang menyatakan, pajak merupakan bagian dari fiskal, sehingga mesti mesti melakukan koordinasi dan diatur dalam undang-undang.

Harus Fokus

Sementara itu, proses reformasi perpajakan yang sedang dilakukan pemerintah nampaknya masih perlu fokus, supaya kebijakan yang dibikin pemerintah tepat sasaran.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memaparkan, saat ini banyak sekali yang menjadi fokus pemerintah, sehingga dia khawatir, pemerintah justru akan salah fokus menjalankan program yang telah mereka rancang.

“Saya tadi melihat soal fokus , jangan terlalu banyak fokus. Seolah-olah semunya ingin dilakukan,” ucap Yustinus.

Salah satu yang sedang digagas yakni soal implementasi single identity number atau SIN. Menurutnya, upaya penerapan SIN tersebut merupakan terobosan dan mematahkan mitos bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan.

Jika kebijakan tersebut terealisasi, menurutnya pengawasan bisa jauh lebih efektif dan Wajib Pajak juga bakal lebih patuh karena sistem tersebut praktis terhubung dengan NPWP.

"Menurut saya ini dulu, yang begini dijalankan, kalau ada internalisasi akan lebih bagus," jelasnya.

Secara terpisah, terkait perbaikan regulasi, anggota Komisi XI M. Misbakhun mengakui merevisi Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sangat terbatas.

"Soal dukungan parlemen tergantung komunikasi politik pemerintah," kata dia.

Politisi Golkar ini menambahkan, dua aplikasi yang dibuat Ditjen Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab), belum cukup. Pasalnya, perlu aturan yang kuat sebagai dasar legitimasinya.

Oleh karena itu, setelah program pengampunan pajak, kata dia, Ditjen Pajak harus menyiapkan sistem yang mampu mendeteksi sejak awal data repatriasi dan dana deklarasi yang dilaporkan dalam program amnesti pajak.

"Dengan begitu dapat diketahui seberapa besar yang berimplikasi langsung terhadap penghasilan dan bisa dimasukkan sebagai basis penerimaan pajak baru," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper