Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Belum Respons Usulan Apindo Soal Tapera

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan pemerintah belum merespons usulan yang telah diajukan asosiasi terkait tabungan perumahan rakyat (Tapera)
Hariyadi Sukamdani (kiri)./.
Hariyadi Sukamdani (kiri)./.

Bisnis.com, JAKARTA-- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan pemerintah belum merespons usulan yang telah diajukan asosiasi terkait  tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Ketua Umum APINDO Hariyadi B. Sukamdani mengatakan telah menekankan pemungutan iuran baru Tapera tidak akan efektif bila tetap dilanjutkan. Menurutnya tidak mudah mengumpulkan dana iuran dengan membentuk badan baru.

Oleh karenanya dia telah mengusulkan agar tidak ada pungutan baru yang dilakukan Tapera melainkan mengikuti sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan mengambil porsi jaminan hari tua.

Terutama dia menilai pembentukan badan baru Tapera tidak dilandasi penegakan hukum yang kuat. Dia menuturkan UU penjaminan sosial tidak mengenal badan baru bernama Tapera. Sehingga dia juga telah menyarankan agar Komite itu sebagai regulator semata dan bukannya badan operasional.

Dia menilai kementerian PUPR belum bisa melihat kompleksnya persoalan ini dari berbagai aspek apabila usulan pengusaha diabaikan, karena dianggap tidak akan menyelesaikan masalah pembiayaan perumahan.

“Belum ada respons (pemerintah), kalau nantinya di lanjutkan di lapangan nggak akan efektif, banyak yang akan mengabaikan. Saat ini (pekerja) nggak ribut karena belum kena potongan, nanti kalau kena potongan. Ketegangan lagi karena pekerja pasti minta dibebankan ke perusahaan dan perusahaan nggak mau ikut,” katanya melalui sambungan telepon Selasa (4/4/2017).

Sebelumnya kalangan pengusaha telah mengajukan rekomendasi resmi kepada pemerintah agar iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak perlu dipungut terpisah sebagai iuran baru, tetapi cukup mengambil porsi alokasi iuran dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Hariyadi menjelaskan adanya tambahan iuran baru sudah pasti akan memukul daya saing dunia usaha. Oleh karena itu, Apindo telah bersurat secara resmi kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait usulan integrasi pemungutan iuran tapera ke dalam iuran JHT.

Menurutnya, meskipun dalam wacananya 2,5% iuran tapera ditanggung oleh pekerja dan hanya 0,5% yang ditanggung perusahaan, tetapi pekerja hampir pasti akan meminta kompensasi para perusahaan karena upah yang terpotong tersebut. Alhasil, ujung-ujungnya perusahaan yang akan sangat terpukul.

Hariyadi mengatakan, pemanfaatan dana JHT untuk tapera akan menjadi jalan tengah yang menguntungkan semua pihak. Selain beban pengusaha tidak bertambah, pemerintah juga tidak perlu lagi mengurusi masalah pengumpulan iuran sebab cukup mengandalkan lembaga yang sudah ada.

Dengan demikian, Badan Pelaksana Tapera yang nantinya terbentuk dapat berkonsentrasi pada urusan penetapan regulasi saja tanpa menimbulkan pemberosan untuk pengumpulan dan pengelolaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper