Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENTIMEN PASAR 10 APRIL: Harga Logam Kerek Emiten Komoditas, Kenaikan Belanja Modal Masih Rendah

Naiknya harga komoditas logam sepanjang tahun berjalanmelanjutkan tren kenaikan pada tahun lalubakal mengerek kinerja sejumlah emiten metal kian perkasa. (Bisnis Indonesia)

Bisnis.com, JAKARTA – Naiknya harga komoditas logam sepanjang tahun berjalan—melanjutkan tren kenaikan pada tahun lalu—bakal mengerek kinerja sejumlah emiten metal kian perkasa. (Bisnis Indonesia)

Belanja Modal Masih Rendah. Kenaikan pendapatan negara pada akhir Februari 2017 belum diikuti oleh realisasi belanja modal. Kinerja pos tersebut justru mencatatkan pencapaian yang lebih rendah dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu. (Bisnis Indonesia)

Omzet Emiten Jalan Tol Naik. Tekanan ekonomi sepan jang 2016 tampaknya tidak begitu ber pengaruh pada arus kendaraan di jalan tol, terbukti dari kinerja tiga emiten jalan tol yang berhasil membukukan lonjakan pendapatan lebih dari 50% pada tahun lalu  (Bisnis Indonesia)

Sektor Infrastruktur Membaik di Kuartal II. Kinerja saham-saham infrastruktur/konstruksi diperkirakan mulai membaik pada kuartal II tahun ini. Emiten sektor konstruksi masih berpotensi mendapatkan kontrak baru. Secara year-to-date (ytd) hingga 7 April 2017, saham-saham sektor infrastruktur baru mencatatkan gain rata-rata 3,94% atau di bawah kinerja indeks harga saham gabungan (IHSG) yang tumbuh 6,74%. (Investor Daily)

Pemerintah Siapkan 5 Insentif. Pemerintah menyiapkan lima insentif baru untuk memacu pertumbuhan industri manufaktur ke level 5,2% - 5,4% tahun ini, dibanding tahun lalu 4,4%. Insentif untuk membangun industri tersebut adalah perluasan sektor penerima harga gas murah, diskon pajak penghasilan (PPh) 5% untuk industri padat karya berorientasi ekspor, pembentukan lembaga pembiayaan industri, perluasan tax allowance untuk perusahaan yang terlibat dalam pendidikan vokasi, dan kemudakan impor bahan baku industri. (Investor Daily)

Data Nasabah Asing Wajib Dilaporkan. Warga negara asing tak bisa lagi menyembunyikan harganya di Indonesia. (Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perbankan, perusahaan efek, dan perusahaan asuransi jiwa untuk melaporkan data nasabah asing yang berada dalam kelolaannya. (Kontan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper