Sebuah Rumah Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal Digerebek Bea Cukai Malang

Malang Untuk kesekian kalinya Bea Cukai Malang menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal.

Malang – Untuk kesekian kalinya Bea Cukai Malang menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal. Kali ini, Bea Cukai Malang berhasil menemukan kegiatan pengepakan rokok ilegal di Desa Jambersari, Malang. Informasi intelijen tersebut langsung ditindaklanjuti tim Bea Cukai Malang untuk melakukan penindakan di tempat tersebut pada Senin (17/04).

Tim Bea Cukai Malang mendapati sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat pengepakan rokok ilegal. Tim Bea Cukai Malang berhasil menemui seseorang berinsial S yang menjaga tempat tersebut. “Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap tempat tersebut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Heri Kurniawan.

Benar saja, Rudy mengungkapkan lebih lanjut, setelah tim melakukan pemeriksaan ditemukan 1.138.142 batang BKC HT jenis SKM  yang dilekati pita cukai palsu dan bekas. Setelah itu tim meminta keterangan dari Sdr. S, dari hasil keterangan yang diperoleh, bahwa Sdr. S bukan pemilik dari barang tersebut, kemudian tim meminta Sdr. S untuk menunjukkan rumah dari pemilik rokok-rokok illegal tersebut. Sekitar pukul 01.00 WIB tim Intelijen dan Penindakan dengan diantar oleh Sdr. S menuju rumah Sdr. MF selaku pemilik barang tersebut yang beralamat di Desa Ngembal, Kabupaten Malang. setelah itu tim Bea Cukai Malang membawa Sdr. MF dan Sdr. S beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang untuk selanjutnya diserahkan ke Seksi Penyidikan untuk diperiksa lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Sumber : Bea Cukai

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper