BPJS Kesehatan Gandeng BAZNAS Bantu Dhuafa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membantu kalangan mustahik (dhuafa/ekonomi lemah) yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kelas 3 dan menunggak selama minimal 3 bulan.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membantu kalangan mustahik (dhuafa/ekonomi lemah) yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kelas 3 dan menunggak selama minimal 3 bulan. 

Pengertian mustahik sendiri adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat, infak atau sedekah.
Untuk membantu peserta JKN-KIS yang tidak mampu tersebut, BPJS Kesehatan bersama BAZNAS meluncurkan program urun dana (crowdfunding) berbasis donasi yang diharapkan bisa melibatkan masyarakat secara luas untuk bergotong-royong mendukung program mulia ini.

"Kami berharap program crowdfunding ini mendapat respons baik dari publik sehingga para mustahik tersebut bisa segera menikmati layanan kesehatan yang sangat mereka perlukan," kata Direktur Amil Zakat Nasional BAZNAS, M.Arifin Purwakananta di Gedung BPJS Kesehatan, Kamis (20/4/2017).

Untuk mempermudah publik luas berpartisipasi mengikuti program ini, BAZNAS telah menyiapkan sejumlah saluran donasi di antaranya saluran digital/e-commerce, platform BAZNAS, sosial media, membuka counter, transfer ATM.

BPJS Kesehatan Gandeng BAZNAS Bantu Dhuafa

"Donasi yang nantinya dikumpulkan oleh BAZNAS, akan digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan para mustahik tersebut. Namun tentu saja, kami juga akan melakukan verifikasi ketat terhadap data para mustahik agar donasi publik benar-benar tepat sasaran," ujarnya.

Kepala Grup Keuangan BPJS Kesehatan, Heru Chandra menjelaskan dana yang terkumpul dari program crowdfunding akan digunakan untuk membiayai peserta yang memiliki masalah kemampuan membayar (ability to pay). Hasil penelitian Pusat Kajian UGM tahun 2016 membeberkan fakta ability to pay masyarakat khususnya peserta JKN-KIS kategori peserta PBPU/mandiri, rata-rata kelas 3 adalah sebesar Rp16.571 per orang per bulan. Dari fakta tersebut menunjukkan bahwa angka ability to pay sangat jauh dari nilai keekonomian iuran Program JKN-KIS yang ideal.

"Program crowdfunding diharapkan dapat membantu peserta JKN-KIS yang kemampuan untuk membayar iurannya tergolong rendah dan tidak dapat ditanggung oleh pemerintah," katanya. Heru menambahkan besaran iuran peserta yang akan dibayarkan melalui dana crowdfunding mengikuti ketentuan perundang-undangan yakni sebesar Rp25.500 per jiwa per bulan. "Jumlah pembayaran iuran yang ditanggung oleh BAZNAS kepada BPJS Kesehatan adalah besaran tunggakan iuran peserta dan besaran iuran peserta dikalikan jumlah peserta dikalikan 12 bulan".

Kepada masyarakat luas yang terpanggil meringankan beban para mustahik tersebut melalui program crowdfunding ini, dapat mendapatkan informasi tatacaranya dengan mengakses www.bpjs-kesehatan.go.id dan www.baznas.go.id. Selain program crowdfunding, BPJS Kesehatan juga melakukan berbagai upaya untuk terus memberikan kemudahan pembayaran iuran kepada peserta, diantaranya implementasi Kader JKN-KIS, perluasan kerja sama dengan bank swasta dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), perluasan channel PPOB. 

Saat ini BPJS Kesehatan tercatat memiliki 422.700 channel pembayaran PPOB, yang terdiri dari antara lain modern outlet, traditional outlet maupun perbankan, pembayaran melalui Vending Machine, E-Commerce, Mobile Aps.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper