Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara BCA Finance Turunkan Kredit Macet

PT BCA Finance bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik dalam pembiayaan yang diberikan BCA Finance.
kantor BCA Finance/bcafinance.co.id
kantor BCA Finance/bcafinance.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT BCA Finance bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik dalam pembiayaan yang diberikan BCA Finance.

Kerja sama tersebut dituang dalam penandatangan nota kesepaaman yang dilakukan pada Kamis (20/4/2017).

Dalam acara tersebut turut hadir Presiden Direktur PT BCA Finance Roni Haslim, Direktur BCA Finance David Pangestu, dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh.

Presiden Direktur BCA Finance Roni Haslim mengataka adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat mengefektifkan fungsi dan peran masing-masing pihak dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Adanya kerja sama tersebut, dia menilai dapat meningkatkan kualitas layanan dan mendukung penyaluran pembiayaan yang tepat sasaran yang diberikan oleh PT BCA Finance kepada Debitur dan Calon Debitur.

Selain itu, pemanfaatan hak akses data KTP elektronik untuk mendukung penerapan Program Antipencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Lingkungan Perusahaan Pembiayaan.

"Dengan ini kami yakin pelayanan kami akan bertambah sempurna, kami percaya dapat menurunkan kredit macet," katanya

Sementara, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 dalam Pasal 10 manyebut bahwa KTP non-elektronik tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP elektronik sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2014.

Dengan demikian, KTP elektronik sudah tidak berlaku lagi mulai sejak tanggal 01 Januari 2015.

Melalui kerja sama ini, dia mengharapkan dapat mendukung program Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri yaitu “Tertib Administrasi Kependudukan” melalui sosialisasi penggunaan dan pembuatan KTP elektronik bagi seluruh penduduk Indonesia pada umumnya dan khususnyauntuk debitur lembaga pembiayaan dan calon debitur PT BCA Finance.

“Selain itu kami ingin sebanyak mungkin memfasilitasi masyarakat dan membuat mudah masyarakat,”katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper