Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERGANTIAN KETUA BPK: Evaluasi Internal Hentikan Harry Azhar Azis

Pergantian posisi pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan hasil evaluasi kepemimpinan Harry Azhar Azis selama dua tahun setengah memimpin.
Gedung BPK/Antara
Gedung BPK/Antara

JAKARTA - Pergantian posisi pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan hasil evaluasi kepemimpinan Harry Azhar Azis selama dua tahun setengah memimpin.

Ketua BPK terpilih Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, proses evaluasi merupakan komitmen anggota sebelum Harry Azhar dilantik, setelah dua setengah tahun memimpin bakal dievaluasi untuk menentukan kelanjutan kepemimpinannya.

"Jadi pada 2014 sewaktu sebelum pelantikan Harry Azhar kami sudah melakukan perubahan peraturan BPK mengenai pemilihan ketua dan wakil ketua," kata Moermahadi di Mahkamah Agung, Rabu (26/4).

Karena sejak awal, kata dia, pergantian tersebut bukan terjadi secara mendadak, melainkan sudah dirancang sejak awal sesuai hasil evaluasi. Adapun, kesepakatan masing-masing pimpinan lembaga auditor negara itu yakni, kepemimpinan tak lagi dijabat selama lima tahun tetapi dievaluasi para pertengahan periode.

"Kalau anggota menghendaki pemilihan itu dilakukan. Hasil evaluasi akan dikocok ulang. Silakan pak Harry maju lagi, saya maju lagi, akhirnya aklamasi teman-teman pilih saya sebagai ketua," imbuhnya.

Moermahadi menggantikan posisi Harry Azhar Azis yang telah memimpin institusi itu selama dua setengah tahun. Selama menjabat Ketua BPK, Harry tercatat pernah terjerat dalam skandal Panama Papers, yang menyebutkan namanya memiliki perusahaan cangkang di negeri suaka pajak.

Terkait skandal perpajakan tersebut, Harry yang sebelumnya anggota DPR tersebut mengatakan, perkara itu telah selesai dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menyatakan, bahwa dia tak melanggar undang-undang perpajakan.

Pergeseran struktur kepemimpinan itu juga dilakukan setelah lembaga auditor negara tersebut mendapat banyak sorotan. Pasalnya dari sembilan pimpinan BPK, empat diantaranya tercatat pernah aktif di partai politik.

Adapun, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK dilaksanakan sesuai Pasal 15 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK.

Moermahadi menegaskan, di era kepemimpannya, dia berupaya menghindarkan kesan keberpihakan lembaga auditor negara tersebut. Dia juga tak menampik, saat ini ada empat anggota BPK yang berasal dari partai politik.

Namun demikian, hal itu tak akan banyak membantu, pasalnya semua keputusan di BPK dibahas bersama tidak ada satupun pihak yang dominan menentukan sebuah keputusan.

"Mekanisme di sidang semua punya suara. Kalau mereka empat kami lima. Kalau dia parpol bisa masuk tapi dia harus lepaskan idenyitasnya. kami lihat kalau conflict antar kolega kalau dia satu kan lawan delapan kalah juga," terangnya.

Kendati demikian, Apung Widadi Deputi Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau Fitra mengangap kendati pimpinan BPK saat ini relatif baru namun posisi Moermahadi sebagai orang lama di BPK tidak akan banyak mengubah keadaan.

‘Itu cuma berbagi kesempatan, tapi karena Pak Moer itu sudah dua periode di BPK jadi tidak ada terobosan yang terlalu signifikan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper