Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS BLBI: 22 Obligor Dikejar

Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian terus mengejar utang dari 22 obligor terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp31 triliun.nnDirektur Jenderal Kekayaan Negara Sonny Loho berharap para obligor tersebut segera melunasi utangnya. Sonny menuturkan para obligor tersebut bisa melakukan penyicilan utang dengan membayar di KPKNL selaku penagih piutang negara atau melalui DJKN hingga bahkan melalui KPKNL Jakarta. Kendati demikian, Sonny menuturkan sudah ada tiga perusahaan dari 22 obligor yang ingin menuntaskan utangnya.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian terus mengejar utang dari 22 obligor terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp31 triliun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Sonny Loho berharap para obligor tersebut segera melunasi utangnya. Sonny menuturkan para obligor tersebut bisa melakukan penyicilan utang dengan membayar di KPKNL selaku penagih piutang negara atau melalui DJKN hingga bahkan melalui KPKNL Jakarta. Kendati demikian, Sonny menuturkan sudah ada tiga perusahaan dari 22 obligor yang ingin menuntaskan utangnya.
“Tiga perusahaan sudah beresin kok, mereka ada yang mau bayar [utang],” ujarnya, Rabu (3/5).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan telah menyerahkan seluruh data terkait kasus BLBI kepada aparat penegak hukum.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan bahwa penyelesaian kasus BLBI merupakan wilayah penegakan hukum karena sudah tidak ada lagi niat baik para obligor.

“Sebetulnya sejak pemerintahan sebelumnya pun sudah diserahkan list piutang ke Kejaksaan, Kepolisian, lalu juga ke Interpol. Ke KPK pun selama ini kami menyampaikan seluruh data-data yang diperlukan oleh mereka,” ujar Menkeu pekan lalu.

Lebih lanjut, dia menambahkan, kemenkeu memiliki semua data mengenai BLBI, mencakup jumlah dan status piutang para obligor serta dokumen Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sementara itu, Rizal Ramli selaku Bekas Menteri Koordinator bidang Perekonomian di era Presiden Abdurrahman Wahid mengatakan pemerintah sebenarnya telah memiliki posisi tawar yang kuat untuk memaksa para obligor melinasi utang BLBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper