Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak: WP Tetap Bisa Tunjuk Kuasa

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan Wajib Pajak (WP) tetap bisa menunjuk kuasa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa pajak.
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty)/Antara
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan Wajib Pajak (WP) tetap bisa menunjuk kuasa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa pajak.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Dirjen Pajak memaparkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No 07/PJ/2017 tak pernah melarang WP untuk menunjuk kuasa.

"Hanya saja sesuai Pasal 3 Ayat 1 WP tetap harus hadir dan dapat didampingi oleh pegawai atau konsultan pajak sebagai kuasa," ungkap Yoga, Senin (8/5/2017).

Namun demikian, untuk proses selanjutnya, WP tetap dapat dikuasakan. Ketentuan kehadiran WP dalam pemanggilan tersebut untuk memastikan yang bersangkutan mengetahui proses pemeriksaan pemeriksaan.

Adapun, sebelumnya, dalam Perdirjen tersebut, WP harus hadir dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pajak.

Beleid itu memuat delapan poin terkait pedoman pemeriksaan lapangan. Penguatan pemeriksaan lapangan tersebut selain meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, juga untuk meningkatkan kepercayaan WP. Aturan itu pun sudah mulai berkalu sejak 21 April lalu.

Salah satu yang tercantum dalam peraturan itu yakni, proses kegiatan pemeriksaan petugas pajak berhak menentukan waktu dan tempat melalui surat panggilan melalui sejumlah media misalnya fax atau pos.

Tak hanya menentukan tempat dan waktu, untuk menunjukkan transparansi dalam pemeriksaan tersebut, ruangan yang digunakan untuk memeriksa WP juga menggunakan perekam suara dan gambar secara visual.

Selain pemeriksaan dilakukan atas kewenangan otoritas pajak, pemeriksa pajak juga memiliki kewenangan untuk memeriksa di tempat wajib pajak. Kendati demikian pajak tak bisa sembarangan.

Pasalnya dalam pasal 6 perdirjen tersebut disebutkan, pemeriksaan di tempat WP bisa dilakukan apabila WP yang bersangkutan tak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya.

Selain itu, pemeriksa pajak juga harus didampingi oleh seorang petugas. Petugas tersebut ditunjuk langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan. Tugas petugas itu adalah memastikan tata pemeriksaan sesuai dengan prosedur, memastikan WP memperoleh hak-haknya, serta memastikan pemeriksaan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper