Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Pajak Mulai Benahi Mekanisme Pemeriksaan Wajib Pajak

Selain meningkatkan kepercayaan wajib pajak, penerbitan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 07/PJ/2017 dan Surat Edaran Nomor SE - 10/PJ/2017 tentang pedoman pemeriksaan lapangan juga untuk menjaga integritas pemeriksa pajak.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Selain meningkatkan kepercayaan wajib pajak, penerbitan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 07/PJ/2017 dan Surat Edaran Nomor SE - 10/PJ/2017 tentang pedoman pemeriksaan lapangan juga untuk menjaga integritas pemeriksa pajak.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengatakan, beleid merupakan dalah satu spirit dari proses reformasi perpajakan yang sedang bergulir.

"Ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan dalam area memperbaiki proses bisnis pemeriksaan lapangan ke arah yang lebih transparan," kata Yoga kepada Bisnis, Senin (8/5/2017).

Bentuk reformasi tersebut tampak dari proses pemeriksaan lapangan didahului dengan pemanggilan WP ke Kantor Pajak untuk mendapatkan penjelasan tujuan dan proses pemeriksaan.

Selain itu, WP juga diberi kesempatan untuk mengklarifikasi data-data yang menjadi penyebab dilakukannya pemeriksaan.

"Dalam peraturan itu juga dijelaskan mengenai kode etik pemeriksa pajak dalam berhubungan dengan WP, serta penandatanganan pakta integritas," ucapnya

Adapun Perdirjen itu memuat delapan poin terkait pedoman pemeriksaan lapangan. Penguatan pemeriksaan lapangan tersebut selain meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, juga untuk meningkatkan kepercayaan WP. Aturan itu pun sudah mulai berlaku sejak 21 April lalu.

Salah satu yang tercantum dalam peraturan itu yakni, proses kegiatan pemeriksaan petugas pajak berhak menentukan waktu dan tempat melalui surat panggilan melalui sejumlah media misalnya fax atau pos.

Tak hanya menentukan tempat dan waktu, untuk menunjukkan transparansi dalam pemeriksaan tersebut, ruangan yang digunakan untuk memeriksa WP juga menggunakan perekam suara dan gambar secara visual.

Dalam proses pemeriksaan, WP pun tak dapat dikuasakan, harus pengurus atau direktur. Walau begitu, WP bisa didampingi pegawai atau konsultan pajak.

Selain pemeriksaan dilakukan atas kewenangan otoritas pajak, pemeriksa pajak juga memiliki kewenangan untuk memeriksa di tempat wajib pajak. Kendati demikian pajak tak bisa sembarangan.

Pasalnya dalam pasal 6 perdirjen tersebut disebutkan, pemeriksaan di tempat WP bisa dilakukan apabila WP yang bersangkutan tak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya.

Selain itu, pemeriksa pajak juga harus didampingi oleh seorang petugas. Petugas tersebut ditunjuk langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan. Tugas petugas itu adalah memastikan tata pemeriksaan sesuai dengan prosedur, memastikan WP memperoleh hak-haknya, serta memastikan pemeriksaan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis mengatakan, peraturan baru tersebut lebih detail dibandingkan regulasi sebelumnya. Dalam sejumlah poin yang terungkap dalam peraturan itu, nampaknya otoritas pajak ingin memberikan kepastian kepada WP.

Kendati regulasi baru tersebut menguatkan kinerja pemeriksaan Ditjen Pajak. Namun dia mengingatkan jangan sampai regulasi itu justru menunjukkan bahwa otoritas pajak lebih powerful dan tidak mengakomodir hak wajib pajak.

“Karena detail dan ingin mengatur semua, maka yang menjadi kunci adalah keseragaman perlakukan di lapangan. Jangan sampai menciptakan ketidakpastian baru,” tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper