Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kanwil Ditjen Pajak Jabar 1 Sandera Penunggak Pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menyandera kembali seorang penunggak pajak berinisial HS, asal Bandung di Lapas Batu Nusakambangan, Senin, (8/5/2017).
Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menyandera kembali seorang penunggak pajak berinisial HS, asal Bandung di Lapas Batu Nusakambangan, Senin, (8/5/2017).

Dalam keteranga resmi ya otoritas pajak kembali menyandera HS lantaran mempunyai utang pajak dan telah dilakukan serangkaian tindakan penagihan aktif atas CV.SB, dengan HS bertindak selaku penanggung pajak. Nilai tunggakan dimaksud mencapai Rp7,6 miliar. CV. SB menunggak PPh dan PPN hasil pemeriksaan pajak tahun 2008 dan 2016.

Sesuai ketentuan pasal 33 ayat (3) Undang-undang No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, menyatakan Ditjen Pajak berwenang menyandera penunggak pajak maksimal 2 kali 6 bulan.

"Hari ini seharusnya masa penyanderaan HS telah berakhir dan ia dibebaskan. Namun sayang, ia disandera kembali karena utang pajak perusahaan miliknya. HS juga tidak memanfaatkan haknya mengikuti program Amnesti Pajak," tulis keterangan resmi Ditjen Pajak, Senin (8/5/2017).

Sebagaimana diketahui, HS sebagai Wajib Pajak orang pribadi disandera oleh Ditjen Pajak sejak tanggal 9 Mei 2016 di Lapas Kebonwaru, Bandung. Penyanderaan ini dilakukan karena yang bersangkutan menunggak pajak senilai Rp6,5 miliar.

HS kemudian dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan pada tanggal 30 Maret 2017. Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo mengatakan pemindahan HS dari Lapas Kebonwaru ke Lapas Batu untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

Tindakan penyanderaan dilakukan kepada penunggak pajak yang mempunyai tunggakan pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi tunggakan pajaknya. Yoyok mengimbau kepada para penunggak pajak agar segera menyelesaikan tunggakan pajaknya agar terhindar dari sanksi yang memberatkan Wajib Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper