Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMUDAHAN BERUSAHA: Indonesia Siap Naik Kelas

Meski naik 15 tingkat dari posisi 106 ke peringkat 91, Pemerintahan Joko Widodo bertekad untuk terus memperbaiki peringkat Ease of Doing Business atau kemudahan berusaha di Indonesia.Di antara 10 indikator dari Bank Dunia, indikator yang mendapat penilaian buruk adalah indikator starting a business, dealing with construction permit, registering property, paying taxes, enforcing contract, dan trading across border. Menindaklanjuti arahan presiden, Kemenko Perekonomian akan membentuk Tim EoDB.
Darmin Nasution./JIBI-Dwi Prasetya
Darmin Nasution./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -  Meski naik 15 tingkat dari posisi 106 ke peringkat 91, Pemerintahan Joko Widodo bertekad untuk terus memperbaiki peringkat Ease of Doing Business atau kemudahan berusaha di Indonesia.

Presiden Jokowi bahkan menargetkan Indonesia bisa berada pada posisi 40 besar di dunia.  Target tersebut dikemukakan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution.

“Kita memang berhasil naik ranking dan masuk sebagai top reformers. Tapi masih ada, beberapa indikator dalam EODB yang nilainya jauh dari target. Itu yang akan menjadi fokus kita,” ungkap Darmin, Senin malam (8/5).

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas Akeselarasi Peningkatan Peringkat EoDB pada 29 Maret pemerintah akan melakukan perbaikan pada setiap indikator yang menjadi prioritas. Selain itu, setiap kementerian/lembaga harus segera menyelesaikan permasalahan dan peraturan terkait EoDB.

Seperti diketahui, Bank Dunia mengukur kemudahan berusaha berdasarkan 10 indikator dengan bobot yang sama, yaitu starting a business, dealing with construction permit, registering property, paying taxes, getting credit, enforcing contract, getting electricity, trading across border, resolving insolvency, dan protecting minority investors.

Di antara 10 indikator itu, yang mendapat penilaian buruk adalah indikator starting a business, dealing with construction permit, registering property, paying taxes, enforcing contract, dan trading across border.  Menindaklanjuti arahan presiden, Kemenko Perekonomian akan membentuk Tim EoDB.

Tim ini beranggotakan para menteri dan pejabat eselon I/II lintas kementerian/lembaga.  “Tugas utamanya mengkoordinasikan penyederhanaan regulasi dan kebijakan sesuai dengan benchmark masing-masing indikator,” kata Darmin.

Untuk EoDB 2018, lanjut Darmin, pemerintah cukup terbantu dengan penyelesaian peraturan yang telah dilakukan pada 2017. Setidaknya ada 36 peraturan telah diterbitkan dan akan berdampak pada EoDB 2018.

Ada 19 peraturan diselesaikan sebelum Laporan EoDB 2017 terbit pada Oktober 2016, yang terdiri atas 3 Peraturan Pemerintah, 10 Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga, 5 Perdirjen dan 1 Peraturan Direksi.

Selain itu, 13 peraturan diselesaikan sesudah Laporan EoDB 2017 terbit, yang terdiri atas 11 Peraturan Menteri /Kepala Lembaga, 2 Perdirjen, 4 Keputusan Kadis PMPTSP / Peraturan Direksi. Adapun satu regulasi yang baru saja selesai adalah Peraturan Menteri terkait Revisi Permen ATR Nomor 3 Tahun 1997.

Sesuai jadwal yang disepakati bersama, pemerintah Indonesia akan bertemu dengan tim Bank Dunia pada pertengahan bulan ini berkaitan dengan survei EODB 2018. Pada kesempatan itu, tim Bank Dunia juga akan melakukan verifikasi kepada para responden mereka di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper