Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Pertanahan: Usulan Pemerintah Akan Rampung

Usulan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Pertanahan akan segera selesai. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan usulan pemerintah akan diserahkan dua hingga tiga hari kedepan.Sebelumnya, Darmin Nasution telah memberi waktu satu pekan kepada kementerian dan lembaga untuk mengirimkan masukan tertulis terkait RUU Pertanahan.Masukannya langsung dikirimkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN ya.
Petani membajak tanah menggunakan traktor di area persawahan Desa Putoh Sa, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Aceh, Kamis (13/4)./Antara-Syifa Yulinnas
Petani membajak tanah menggunakan traktor di area persawahan Desa Putoh Sa, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Aceh, Kamis (13/4)./Antara-Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA—Usulan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Pertanahan akan segera selesai. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan usulan pemerintah akan diserahkan dua hingga tiga hari kedepan.

“Kami kirim semua komentar atau usulan, mungkin akan selesai dua sampai tiga hari lagi, ini tinggal Menteri Agraria/ATR saja,” ujar Darmin di kantornya, Selasa (9/5). Terkait poin krusial dalam RUU tersebut, Darmin mengatakan ada banyak yang harus dibahas diantaranya mengenai pajak tanah terlantar. Kendati dirinya tak ingin menyebutkan poin-poin krusial lainnya.

Sebelumnya, Darmin Nasution telah memberi waktu satu pekan kepada kementerian dan lembaga untuk mengirimkan masukan tertulis terkait RUU Pertanahan.
“Masukannya langsung dikirimkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN ya."

Adapun Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, menjelaskan, RUU ini sebenarnya sempat hampir hampir ketok palu pada masa pemerintahan sebelumnya, tetapi terhenti. Sofyan menjelaskan, materi RUU Pertanahan termasuk naskah akademiknya, yang diserahkan DPR kepada pemerintah pada 18 Juli 2016, sudah dibahas berkali-kali bersama K/L terkait.

Berbagai penyempurnaan juga sudah dilakukan atas materi tersebut namun, penyelesaian masih terkendala daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pertanahan yang belum dirampungkan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper