Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Akses Data Bank, Presiden Jokowi Bilang Enggak Usah Kaget

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2017 terkait akses data keuangan merupakan tindaklanjut dari keterbukaan informasi perpajakan yang dilakukan seluruh negara di dunia.
Presiden Joko Widodo./Antara
Presiden Joko Widodo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2017 terkait akses data keuangan merupakan tindaklanjut dari keterbukaan informasi perpajakan yang dilakukan seluruh negara di dunia.

Presiden Joko Widodo mengatakan seluruh dunia akan membuka diri terhadap informasi perbankan dan pajak pada 2018. Keikutsertaan Indonesia dalam keterbukaan tersebut sudah dinantikan.

"Jadi saya kira itu tidak perlu kaget. Hati-hati bahwa pada 2018 semuanya nanti bisa terbuka," kata Jokowi, Rabu (17/5/2017).

Dia menambahkan akses data keuangan hanya digunakan bagi kepentingan tertentu dan penting. Akan ada aturan dan batasan yang harus diikuti.

Pemerintah menerbitkan Perppu yang dijadikan sebagai acuan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengakses data wajib pajak, termasuk akses langsung terhadap lembaga perbankan.

Data itu dapat dijadikan sebagai pembanding bagi otoritas pajak terkait dengan database perpajakan milik wajib pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper