Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2017 terkait akses data keuangan merupakan tindaklanjut dari keterbukaan informasi perpajakan yang dilakukan seluruh negara di dunia.
Presiden Joko Widodo mengatakan seluruh dunia akan membuka diri terhadap informasi perbankan dan pajak pada 2018. Keikutsertaan Indonesia dalam keterbukaan tersebut sudah dinantikan.
"Jadi saya kira itu tidak perlu kaget. Hati-hati bahwa pada 2018 semuanya nanti bisa terbuka," kata Jokowi, Rabu (17/5/2017).
Baca Juga
Dia menambahkan akses data keuangan hanya digunakan bagi kepentingan tertentu dan penting. Akan ada aturan dan batasan yang harus diikuti.
Pemerintah menerbitkan Perppu yang dijadikan sebagai acuan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengakses data wajib pajak, termasuk akses langsung terhadap lembaga perbankan.
Data itu dapat dijadikan sebagai pembanding bagi otoritas pajak terkait dengan database perpajakan milik wajib pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel