Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tujuan Dari Perppu Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

Penetapan Perppu adalah jalan pemerintah untuk mengimplementasikan reformasi pajak yang dibutuhkan karena tingkat kepatuhan pajak Indonesia masih rendah
Ilustrasi/Futureofeducation
Ilustrasi/Futureofeducation

Bisnis.com, JAKARTA - Saat ini, Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu sudah memiliki akses ke seluruh data perbankan dan keuangan. Hal itu diatur dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu No.1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang efektif pada 8 Mei 2017.

Perppu tersebut menghapus aturan kerahasiaan yang ada dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sistem perbankan (UU Perbankan), dan UU Pasar Modal. Perppu tersebut berlaku untuk seluruh wajib pajak, baik warga negara Indonesia maupun asing yang bekerja di dalam negeri.

Adapun tujuan Perppu, di samping tujuan domestik, aturan baru itu untuk menyiapkan keikutsertaan Indonesia dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan efektif pada 2018, yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

Seluruh pihak yang berpartisipasi dalam OECD harus memiliki aturan yang membatasi aturan kerahasiaan data perbankan, sebelum Juni tahun ini.

Level Perppu sejajar dengan Undang-undang (UU), tetapi format Perppu belum permanen dan harus diuji oleh DPR, kemungkinan pada kuartal III/2017, setelah penetapan aturan tersebut. Jika disetujui DPR, Perppu itu akan disahkan menjadi UU. Jika tidak disetujui, maka aturannya akan kembali ke UU KUP dan UU Perbankan.

"Kami menilai penetapan Perppu adalah jalan pemerintah untuk mengimplementasikan reformasi pajak. Reformasi dibutuhkan karena tingkat kepatuhan pajak Indonesia masih rendah," ujar Leo Rinaldy, Ekonom Mandiri Sekuritas dalam publikasinya, Rabu (17/5).

Dia menncontohkan, sekitar 18,2 juta wajib pajak seharusnya menyerahkan laporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun lalu, tetapi hanya 11 juta (sekitar 60,3%) yang melakukannya. Karena DJP sudah memiliki akses ke informasi keuangan, maka mereka memiliki kesempatan untuk mengikuti jejak potensi sumber pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fajar Sidik
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper