Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak: Sumut Mampu Tumbuh Hampir 24%

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I menyatakan bahwa realisasi penerimaan pajak di wilayah kerjanya mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan.
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I menyatakan bahwa realisasi penerimaan pajak di wilayah kerjanya mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Mukhtar mengungkapkan, sampai dengan 17 Mei 2017 total penerimaan Kanwilnya telah mencapai Rp5,5 triliun atau 28,52% dari target Rp19,3 triliun.

"Itu artinya, realisasi penerimaan menunjukkan adanya pertumbuhan sebesar 23,97%," ujarnya saat menggelar Media Gathering di Medan, Kamis (18/5/2017).

Secara rinci dia paparkan, setelah program Amnesti Pajak berakhir, pihaknya mencatat jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara dari para wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumut I hampir mencapai Rp5 triliun.

Sedangkan total wajib pajak yang memanfaatkan program Amnesti Pajak berjumlah lebih dari 54 ribu orang. Adapun jumlah harta yang dideklarasikan wajib pajak (WP) di dalam negeri sebanyak Rp176,4 triliun dengan nilai repatriasi senilai Rp3,8 triliun.

Sementara jumlah harta yang dideklarasikan di luar negeri sebesar Rp44,8 triliun. "Dengan demikian, total harta yang telah dilaporkan adalah sebesar Rp225,1 triliun."

Adapun rasio kepatuhan penyampaian SPT sampai dengan 17 Mei 2017 telah mencapai 75,01%. Dengan jumlah WP wajib SPT Tahunan sebanyak 367.218, yang terdiri dari 338.904 WP OP dan 28.314 WP Badan.

Sedangkan realisasi penerimaan SPT Tahunan sebanyak 275.460, yang terdiri dari 261.274 SPT Tahunan WP OP dan 14.186 SPT Tahunan WP Badan.

Dia meyakini pertumbuhan penerimaan pajak tersebut tidak terlepas dari pengaruh implementasi program Pengampunan/Amnesti Pajak. Di mana dengan dilaksanakannya program tersebut database wajib pajak yang dimiliki pihaknya menjadi lebih baik.

Pertumbuhan ini juga menjadi kondisi yang dirasa sangat menggembirakan pihaknya kerena selama ini banyak WP di Sumatra Utara, khususnya Kota Medan, tidak memiliki kepatuhan. Namun dengan adanya program Amnesti Pajak dan tindakan hukum yang dilakukan, ternyata mereka bisa mematuhi.

Pencapaian ini juga, menurut dia, juga tidak lepas dari peran media massa yang telah mengkomunikasikan informasi perpajakan kepada masyarakat luas.

"Publikasi yang massif saat Amnesti Pajak dan pemberitaan mengenai berbagai kegiatan DJP, khususnya terkait tindakan penegakan hukum, merupakan bentuk dukungan nyata media bagi DJP untuk mengamankan penerimaan negara."

Penyanderaan Berlanjut

Lebih jauh dikatakannya, untuk mengamankan penerimaan pajak tersebut, Kanwil DJP Sumut I saat ini fokus kepada tindakan penegakan hukum yang meliputi pemeriksaan, penyidikan, penagihan aktif sampai kepada tindakan penyanderaan.

"Kepada wajib pajak yang tidak patuh sampai saat ini, kami akan bersihkan, kami akan tindak tegas."

Untuk tindakan yang paling tegas itu, sampai dengan saat ini Kanwil DJP Sumut I telah melakukan beberapa kali penyanderaan atau gijzeling. Berdasarkan UU Nomor 19/2000, Pasal 1 sub 21, yang dimaksud dengan penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Kendati demikian, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak.

Dan penyanderaan juga hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

"Tetapi sukses atau tidaknya penyanderaan dilihat dari pembayaran pajaknya. Kalau disandera tetapi pajak tidak dibayar juga, tidak bisa disebut sukses. Penyanderaan itu sukses kalau pajaknya dibayar."

Sepanjang Maret-April 2017, Kanwil DJP Sumut I telah melakukan penyanderaan terhadap 11 Penanggung Pajak dan kini seluruh tanggungan pajaknya telah dilunasi.

Setelah melakukan evaluasi dan memiliki perbaikan data, Kanwil DJP Sumut I berkemungkinan kembali melakukan penyanderaan terhadap 9 Penanggung Pajak lain dengan nilai total tanggungan pajak sekitar Rp223 miliar.

Mukhtar yakin tindakan penyanderaan masih berpeluang dilakukan pada tahapan berikutnya seiring penerbitan Perppu Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dengan keluarnya Perppu tersebut, DJP dapat lebih banyak mengetahui data-data WP yang terkait dengan penunaian kewajiban pajak melalui informasi yang dimiliki berbagai lembaga keuangan, khususnya perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yoseph Pencawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper