Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transfer Pricing Document: Sosialisasi Tetap Diperlukan

Akhir tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan PMK Nomor 213/2016 yang mewajibkan perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi untuk menyusun dan menyerahkan Dokumen Penetapan Harga Transfer (transfer pricing).Jhon Eddy, Direktur PT Bina Indocipta Andalan, sebuah perusahaan yang begerak di bidang pelayanan dan konsultasi bisnis mengatakan, sebagai sebuah regulasi baru, banyak wajib pajak yang belum mengerti implementasi kebijakan tersebut. Karena itu, dalam sebuah kesempatan Selasa lalu, mereka melakukan sosialisasi terkait regulasi baru tersebut.
Petugas pajak DJP Sumsel Babel melakukan sosialisasi program tax amnesty kepada pedagang Pasar 16 Ilir Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (22/3)./Antara-Nova Wahyudi
Petugas pajak DJP Sumsel Babel melakukan sosialisasi program tax amnesty kepada pedagang Pasar 16 Ilir Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (22/3)./Antara-Nova Wahyudi

 JAKARTA— Akhir tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan PMK Nomor 213/2016 yang  mewajibkan perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi untuk menyusun dan menyerahkan Dokumen Penetapan Harga Transfer (transfer pricing).

Jhon Eddy, Direktur PT Bina Indocipta Andalan, sebuah perusahaan yang begerak di bidang pelayanan dan konsultasi bisnis mengatakan, sebagai sebuah regulasi baru, banyak wajib pajak yang belum mengerti implementasi kebijakan tersebut. Karena itu, dalam sebuah kesempatan Selasa lalu, mereka melakukan sosialisasi terkait regulasi baru tersebut.

“Ini merupakan salah satu cara untuk membantu Ditjen Pajak dalam mensosialisakan kebijakan baru tersebut,” kata Jhon di sela-sela Seminar Transfer Pricing Documentation Under The New Regime, Selasa lalu.

Adapun dalam regulasi tersebut,paket dokumentasi yang dimaksud adalah dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file) dan Laporan per Negara (Country by Country Report/CBCR). Aturan baru tersebutlebih detail dibandingkan dengan regulasi yang lama.

Pasalnya, di regulasi lama, pelaporan TP Doc WP badan hanya mencakup local file. Namun, seiring implementasi peraturan tersebut,  seiring dengan rekomendasi OECD dalam Base Erotion Profit Shifting (BEPS) action plan 13, dokumen yang harus disampaikan ditambah menjadi dua yakni master file dan CBCR.

“Jadi laporan ini lebih detail dan cakupannya lebih luas, kalau yang lama hanya untuk transaksi lintas batas saja, sekarang lebih luas lagi,” ungkapnya.

Kendati demikian, sejauh ini tidak ada masalah soal implementasinya sendiri. Meskipun, wajib pajak sendiri menginginkan implementasinya bisa dilakukan pada tahun pajak 2017. Namun karena aturan mereka pun tetap akan mematuhi regulasi tersebut.

Berdasarkan catatan Bisnis, master file dan local file digunakan kepadaseluruh perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi harus membuat dan mempersiapkan keduanya. Terutama untuk perusahaan yang pada tahun pajak sebelumnya memiliki transaksi afiliasi barang berwujud dengan nilai lebih dari Rp20 miliar atau transaksi lainnya selama tahun sebelumnya, seperti transaksi jasa, pembayaran bunga, dividen, dan pemanfaatan barang tak berwujud lain dengan nilai masing-masing lebih dari Rp5 miliar. 

Sedangkan CBCR, berlaku bagi anggota Grup Usaha yang entitas induknya berada di Negara atau yurisdiksi yang tidak mewajibkan kebijakan serupa atau tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi dengan pemerintah Indonesia. Pemerintah juga dapat meminta anggota Grup Usaha untuk menyampaikan CBCR, jika Indonesia tidak mendapatkan laporan tersebut dari Negara mitra yang telah menandatangani perjanjian pertukaran informasi perpajakan.

Sementara itu, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol menambahkan, kendati baru diterapkan akhir tahun lalu, namun dari sisi kepatuhan pajaknya, banyak perusahaan yang memiliki transaksi terafiliasi melaporkan TP Doc dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2016.

“Ada yang sudah melaporkan, dan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam PMK –nya,” ungkapnya.   (Edi Suwiknyo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Lutfi Zaenudin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper