Bea Cukai Pangkalan Susu Berikan Edukasi Identifikasi Rokok Dan Miras Ilegal Pada Masyarakat

Selasa (23/05) Bea Cukai Pangkalan Susu musnahkan jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman keras ilegal berbagai merk.

Selasa (23/05) – Bea Cukai Pangkalan Susu musnahkan jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman keras ilegal berbagai merk. Barang kena cukai ilegal tersebut dimusnahkan lantaran tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, serta dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Susu, Iskandar Bunanda Pardede mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan sepanjang tahun 2016 hingga Maret 2017, dan sudah disetujui untuk dimusnahkan. “Kami musnahkan barang-barang ilegal ini dengan cara dibakar dan dihancurkan serta ditimbun di dalam tanah sehingga menghilangkan nilai gunanya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Iskandar mengungkapkan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan, selain menjelang bulan suci ramadhan, merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai terhadap penyelesaian administrasi barang hasil penindakan.

Barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp 409.547.600, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari 300 juta. Selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai Pangkalan Susu juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pedagang rokok maupun miras agar dapat mengenal ciri-ciri rokok dan miras ilegal yang beredar di pasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Sumber : Bea Cukai

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper