Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Optimistis Jasa Keuangan Berbasis Teknologi Penuhi Syarat

Otoritas Jasa Keuangan optimistis seluruh pelaku layanan jasa keuangan berbasis teknologi, khususnya peer-to-peer atau financial technology (fintech) lending, dapat memenuhi syarat pendaftaran hingga tenggat akhir yang jatuh pada 29 Juni 2017.
Karyawan beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan optimistis seluruh pelaku layanan jasa keuangan berbasis teknologi, khususnya peer-to-peer atau financial technology (fintech) lending, dapat memenuhi syarat pendaftaran hingga tenggat akhir yang jatuh pada 29 Juni 2017.

Kendati begitu, OJK pun memastikan para pelaku yang belum bisa memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan waktu tambahan agar bisa terdaftar.

Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan II OJK Tuahta Aloysius Saragih mengatakan hingga saat ini sudah ada 28 fintech yang mengikuti proses pendaftaran sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Regulasi itu menyatakan bahwa penyelenggara fintech yang telah melakukan kegiatan sebelum POJK itu diundangkan, yakni pada 29 Desember 2016, harus mengajukan permohonan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak diterbitkannya ketentuan itu atau pada akhir Juni nanti.

“Yang sudah proses sudah ada 28 dan tiga [fintech] sudah terdaftar. Kami optimistis [semua bisa terdaftar sesuai tenggat waktu],” ungkapnya di sela-sela Fintech ID Member Gathering, Selasa (23/5/2017).

Namun, Aloysius menegaskan bahwa regulator pun membuka kesempatan kepada fintech yang hingga batas waktu terakhir belum bisa memenuhi persyaratan pendaftaran. Jika belum siap, jelasnya, maka fintech dapat melayangkan surat kepada OJK untuk diberikan waktu tambahan hingga enam bulan untuk memenuhi persyaratan.

Hal itu, kata Aloysius, sudah tertuang dalam No. 77/POJK.01/2016. “Kalau belum siap, ajukan surat ke OJK, dana akan dilihat boleh atau tidaknya mendapatkan waktu enam bulan lagi.”

Aloysius mengatakan kelonggaran itu diberikan dengan menimbang relatif tingginya potensi fintech untuk tidak mengalami perkembangan usaha. Selain itu, pendaftaran yang memuat ide regulatory sandbox itu pun sudah menjadi praktik umum di sejumlah negara maju dalam mendorong layanan fintech dan start-up business.
“Kemungkinan start-up atau fintech tidak berkembang atau volatilitasnya tinggi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper