Bea Cukai Makassar Berikan Pemahaman Aturan Barang Bawaan Penumpang Pada Calon Jamaah Haji Dan Umroh

Makassar Barang bawaan penumpang dari luar negeri seringkali menjadi permasalahan ketika diperiksa oleh Bea Cukai.

Makassar – Barang bawaan penumpang dari luar negeri seringkali menjadi permasalahan ketika diperiksa oleh Bea Cukai. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan terkait barang bawaan penumpang seringkali menimbulkan keluhan, padahal prosedur dan ketentuannya sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas.

Untuk itu, kali ini Bea Cukai Makassar memberikan sosialisasi dalam acara coffee morning pada Kamis (18/05) terkait barang bawaan penumpang kepada para calon jamaah haji, umrah, serta penumpang umum di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. “Hal ini dilatarbekalangi karena banyaknya penumpang dari Makassar yang akan bepergian ke luar negeri, misalnya untuk naik haji, dan umrah. Untuk itu dirasa perlu memberikan pengetahuan terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Gusmiadirrahman.

Selain menyampaikan informasi tersebut kepada para penumpang, Bea Cukai Makassar juga mengharapkan para pelaku usaha travel dapat memberikan bimbingan kepada penumpang yang mereka layani terkait aturan barang bawaan penumpang internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Sumber : Bea Cukai

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper