Ini Jawaban Bea Cukai Terkait Keluhan Antrian Barang Kiriman

Jakarta (30/05) Peraturan terkait impor barang kiriman terbaru telah diterbitkan oleh Bea Cukai, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 182/PMK.04/2016 tersebut, pemerintah berupaya untuk menyederhanakan dan mempercepat prosedur barang kiriman dengan sistem aplikasi pelayanan dan pertukaran data elektronik. Kendati demikian masih ditemukan tantangan dalam penerapannya di lapangan.

Jakarta (30/05) – Peraturan terkait impor barang kiriman terbaru telah diterbitkan oleh Bea Cukai, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 182/PMK.04/2016 tersebut, pemerintah berupaya untuk menyederhanakan dan mempercepat prosedur barang kiriman dengan sistem aplikasi pelayanan dan pertukaran data elektronik. Kendati demikian masih ditemukan tantangan dalam penerapannya di lapangan.

Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun, sejak dikeluarkannya peraturan ini, sebanyak 70% impor barang kiriman dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 1 hari. “Memang terdapat sekitar 0.02% proses penyelesaian sampai dengan di atas 20 hari, namun hal tersebut diakibatkan oleh ketentuan larangan dan pembatasan yang belum dipenuhi. Secara rata-rata penyelesaian barang kiriman adalah selama 17 jam,” ungkapnya.

Robert turut menambahkan, “pertumbuhan e-commerce juga turut andil mempengaruhi waktu layanan Bea Cukai. Saat ini, potensi barang kiriman mencapai 40.000 paket/hari dari yang sebelumnya hanya 5.000 paket/hari. Ini tentunya meningkatkan waktu layanan,” ungkapnya. Namun hal itu diantisipasi Bea Cukai dengan menerapkan sistem manajemen risiko untuk mempercepat layanan barang kiriman.

PMK ini juga dikeluarkan untuk menjamin transparansi pelayanan barang kiriman dengan menerapkan tracking system. Para pengguna jasa kini dapat melacak barang kiriman di laman resmi Bea Cukai melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman. Tak hanya itu, untuk mendorong pertumbuhan e-commerce nilai batas barang yang mendapatkan pembebasan juga ditingkatkan dari semula USD 50 menjadi USD 100. Peraturan ini juga diterbikan dalam rangka penyesuaian prosedur impor dengan international best practice dengan menerapakan sistem penetapan layanan berdasarkan nilai (value threshold).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Sumber : Bea Cukai

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper