Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SISTEM TEKNOLOGI PENUNJANG: Pemerintah Gandeng Lembaga Jasa Keuangan

Pemerintah tengah berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk membangun sistem teknologi penunjang keterbukaan akses informasi keuangan.
Aktivitas di kantor pelayanan pajak, di Jakarta, Selasa (23/2/2017)./Reuters-Fatima Elkarim
Aktivitas di kantor pelayanan pajak, di Jakarta, Selasa (23/2/2017)./Reuters-Fatima Elkarim

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk membangun sistem teknologi penunjang keterbukaan akses informasi keuangan.

Iwan Djuniardi, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak menjelaskan, karena hampir melibatkan semua LJK baik dalam bentuk perbankan maupun non perbankan, proses koordinasi diharapkan mempermudah akses data keuangan.

“Sistem sedang kami siapkan dan harus koordinasi dengan semua lembaga keuangan,” kata Iwan kepada Bisnis, Rabu (7/6).

Idealnya, kata dia, implementasi keterbukaan informasi itu benar-benar bisa diakses langsung oleh otoritas pajak. Artinya, dalam proses perolehan data, mereka bisa langsung meminta data ke lembaga jasa keuangan tanpa harus melibatkan pihak ketiga, misalnya Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Namun demikian, dalam Perppu No.1/2017 dan aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan No.70/PMK.03/2017 telah diatur beberapa skema terkait penyampaian informasi keuangan, salah satunya melalui mekanisme di OJK.

Pasal 7 dalam PMK itu misalnya menyebutkan, lembaga jasa keuanga pelapor menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan kepada Ditjen Pajak melalui OJK. Adapun OJK menyampaikan laporan itu ke Ditjen Pajak paling lambat 31 Agustus setelah informasi tersebut diperoleh dari lembaga keuangan.

Terkait hal itu, Iwan menjelaskan pihaknya akan mendiskusikannya terlebih dahulu. Namun, jika regulasi itu telah diterapkan, seharusnya tidak lagi otorisasi dari OJK dan tidak perlu izin dari lembaga tersebut untuk mengakses data keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Lutfi Zaenudin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper