Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU PNBP: Sanksi Keterlambatan Diusulkan Naik

Kenaikan besaran sanksi denda keterlambatan pembayaran dari 2% menjadi 5% sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ilustrasi./Bisnis
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan besaran sanksi denda keterlambatan pembayaran dari 2% menjadi 5% sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Usulan itu secara praktis merevisi Pasal 17 UU PNBP  yang sebelumnya mewajibkan wajib bayar melunasi kekurangan pembayarannya  paling lama 24 bulan ditambah sanksi denda administrasi sebesar 2%. 

Selain soal keterlambatan, dalam dokumen revisi UU PNBP yang diperoleh Bisnis, perubahan sanksi denda juga berlaku bagi Wajib Bayar (WB) yang tidak melakukan penatausahaan PNBP,  besaran sanksinya yang semula Rp10 juta menjadi Rp25 juta.

Adapun periode pengenaan sanksi juga diusulkan dipangkas, dari 24 bulan di pangkas menjadi 12 bulan atau  18 bulan. Proses revisi sejumlah pasal itu merupakan strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan, pasalnya jika melihat tren PNBP belakangan ini kontribusinya terhadap APBN terus tergerus.

Di samping itu perubahan besaran denda itu juga diusulkan untuk memberikan efek jera dan beban psikologis bagi wajib bayar supaya patuh dan tepat waktu dalam menyelesaikan kewajibannya kepada negara.

Berdasarkan catatan Bisnis, porsi terbesar penerimaan PNBP berasal dari sumber daya alam atau SDA. Namun dalam kurun waktu 2014 – 2016 penerimaan bukan pajak dari sektor SDA terus tergerus. Tahun 2014 misalnya, realisasi PNBP SDA tembus ke angka Rp240, 8 triliun, tahun 2015 anjlok menjadi Rp101 trilun, dan  mencapai titik terendah pada 2016 Rp64,9 triliun. Tren tersebut membuat target PNBP tahun 2017 dipatok lebih rendah yakni Rp250 triliun.

Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan belum menanggapi wacana usulan kenaikan sanksi kepada wajib bayar yang terlambat menyetor ke instansi pengelola PNBP. Menurutnya, pemerintah baru akan menyatakan sikap dalam rapat dengan Komisi XI terkait pembahasan undang-undang itu.

“Kami belum bisa menanggapi, karena belum menggelar rapat inventarisasi masalah dengan DPR. Nanti di sana kami baru akan memperoleh penjelasan soal hal itu,” kata Askolani kepada Bisnis, Selasa kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Lutfi Zaenudin

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper