Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tulisan Tangan Sri Mulyani: Kali Ini Torehkan Tinta Pencapaian Baru Tax Treaty

Selepas menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di kantor pusat OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) Paris, Prancis, pada 7 Juni 2017. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuangkan perasaan dan pikirannyya dalam tulisan tangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti diskusi bertema Investing in the Early Years: Identifying Synergies and Catalyzing Action, di markas Bank Dunia, di Washington, Amerika Serikat, Rabu (19/4) waktu setempat./REUTERS-Yuri Gripas
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti diskusi bertema Investing in the Early Years: Identifying Synergies and Catalyzing Action, di markas Bank Dunia, di Washington, Amerika Serikat, Rabu (19/4) waktu setempat./REUTERS-Yuri Gripas

Bisnis.com, JAKARTA - Selepas menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di kantor pusat OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) Paris, Prancis, pada 7 Juni 2017. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuangkan perasaan dan pikirannyya dalam tulisan tangan.

Surat yang ditulisnya dari Paris tertanggal 7 Juni 2017 berisikan penjelasan mengenai MLI yang ditandatangani Indonesia dan analisanya terkait pengumpulan pajak.

Berikut ini curahan hati sang Menteri Keuangan:

Paris, 7 Juni 2017

Hari ini Indonesia menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di kantor pusat OECD di Paris-Perancis. MLI merupakan modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak, sinkron-simultan dan efisien, tanpa melalui proses negosiasi bilateral. Dengan 68 negara ikut menandatangani hari ini dan akan disusul oleh 30 negara lain, maka Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajak dengan mencegah penghindaran pajak dalam bentuk penyalahgunaan tax treaty, penghindaran yang dilakukan bentuk usaha etap dengan memecah fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, rekayasa kepemilikan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia.

MLI merupakan upaya bersama secara global untuk mencegah praktek-praktek yang dilakukan wajib pajak badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara atau disebut sebagai "base erosion and profit shifting".

Kita harus terus menerus berjuang untuk memerangi penghindaran dan pengalihan pajak oleh pembayar pajak Indonesia, termasuk melalui pengumpulan informasi perpajakan, baik yang ada di Indonesia maupun yang ditempatkan dan disembunyikan di luar Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia ikut dalam kesepakata pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan atau Automatic Exchange of Information. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2017 yang dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Keuangan No.70/2017.

Upaya-upaya tersebut dilaksanakan karena situasi yang genting dan mendesak agar Indonesia tidak dikategorikan sebagai negara yang tidak patuh kesepakatan global dan terancam masuk dalam daftar hitam (black list) yang tidak saja akan mencoreng reputasi Indonesia, namun juga akan merugikan Indonesia dengan melemahkan dan menggerus basis pajak kita sendiri. Tanpa kerja sama internasional, para wajib pajak kita terutama 1-5% terkaya dan badan usaha akan mudah menghindari kewajiban membayar pajak.

Bila Indonesia tidak mampu mengumpulkan pajak, terutama dari kelompok terkaya dan masyarakat yang mampu, maka kita tidak akan mampu membangun sekolah, madrasah dan pendidikan yang baik, tidak mampu membayar anggaran kesehatan yang cukup, tidak mampu membayar guru, polisi, tentara, hakim, tidak mampu membantu petani, nelayan dan usaha kecil, dan Indonesia tidak mampu membangun infrastruktur air bersih, jalan raya, listrik, pelabuhan dll.

Tanpa pajak kita tidak mampu menjaga keutuhan dan kemerdekaan kita, dan tidak mungkin menciptakan Indonesia yang maju, adil dan makmur serta bermartabat.

Tulisan Tangan Sri Mulyani: Kali Ini Torehkan Tinta Pencapaian Baru Tax Treaty

Sri Mulyani telah beberapa kali menuangkan pikirannya ke dalam tulisan tangan yang dipostingnya di akun Instagram miliknya @smindrawati. Surat-suratnya pernah membahas soal opini WTP yang diperoleh pemerintah dan akhir masa amnesti pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper