Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Malang Waspadai Tren Naiknya NPL Bank Perkreditan Rakyat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Malang mewaspadai tren naiknya angka non performing loan bank perkreditan rakyat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.comMALANG—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Malang mewaspadai tren naiknya angka non performing loan bank perkreditan rakyat.

Kepala Kantor OJK Malang Indra Krisna mengakui data perbankan menunjukkan kenaikan tren NPL BPR.

Pada Desember 2016, NPL mencapai 10,05%, namun Februari 2017 meningkat menjadi 10,94%, Maret 2017 menjadi 10,88%, dan April 2017 10,99%.

“Kami telah memanggil BPR untuk memperhatikan masalah itu,” katanya di Malang, Minggu (11/6/2017).

Dia minta agar BPR yang angka NPL tinggi, namun di sisi lain kreditnya sulit tertagih karena usaha dari debitur sudah bangkrut, lebih baik dihapusbukukan saja kreditnya.

Namun risikonya, BPR harus tambah modal, suatu keputusan yang tidak mudah dilakukan pemilik bank.

“Yang jelas kami minta pengurus BPR yang diawasi pemilik untuk membuat action plan untuk mengatasi masalah tingginya NPL,” ujar Indra.

Sejauh ini, kata Indra, masih belum ada BPR yang masuk kategori pengawasan intensif dan khusus oleh OJK.

Lagi pula masalah NPL masih bukan termasuk komponen suatu bank masuk dalam pengawasan atau tidak. Yang menjadi tolok ukurnya, justru CAR.

Sesuai POJK NOMOR 19 /OJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS menyebutkan OJK menetapkan BPR atau BPRS dalam pengawasan intensif yang rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 8% namun sama dengan atau lebih dari 4%.

CR (cash ratio) rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari 4% namun sama dengan atau lebih dari 3%.

Tingkat kesehatan dengan predikat kurang sehat selama 3 periode penilaian berturut-turut atau tidak sehat bagi BPR.

Bisa juga peringkat komposit 4 selama 3 periode penilaian berturut-turut atau peringkat komposit 5 (lima) bagi BPRS.

Dalam periode sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 1 November 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, OJK menetapkan BPR atau BPRS keluar dari pengawasan intensif dalam hal BPR atau BPRS memenuhi kriteria. rasio KPMM paling sedikit 8%, rata-rata selama 6 bulan terakhir paling sedikit 4%.

Sedangkan BPR dan BPRS yang masuk kategori pengawasan khusus, yakni mempunyai rasio KPMM kurang dari 4% namun lebih dari 0% dan/atau CR rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari 3% namun lebih dari 1%.

“Jika ketentuan tersebut diberlakukan maka ada BPR yang masuk kategori pengawasan intensif,” ujar Indra.

Dia tidak bersedia merinci jumlah riil BPR dan nama perusahaannya.

Ketua Dewan Pengurus Komisariat Perhimpunan BPR Indonesia (Perbarindo) Malang Samsul Anam mengatakan penyebab tingginya angka NPL BPR di Malang bervariasi.

Salah satu penyebabnya, karena baki debet menurun karena banyak nasabah yang potensial justru diambilk bank umum penyar KUR. Penyebab lain karena analisa kredit dri AO BPR yang kurang bagus.

Untuk menyelesaikan NPL, maka ada beberapa skema antara lain restrukturisasi kredit dan reschedulingBila perlu litigasi melalui PN,” ucap Indra.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper