Ini Aksi Bea Cukai Teluk Nibung Cegah Pelanggaran Terhadap UU Kepabeanan Dan Cukai

TANJUNG BALAI Sebagai upaya pencegahan dari tindakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang merupakan barang bukti hasil penindakan oleh Bea Cukai Teluk Nibung dan hasil serah terima dari instansi-instansi terkait, pada Kamis (08/07).

TANJUNG BALAI – Sebagai upaya pencegahan dari tindakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang merupakan barang bukti hasil penindakan oleh Bea Cukai Teluk Nibung dan hasil serah terima dari instansi-instansi terkait, pada Kamis (08/07).

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, M. Syahirul Alim, menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan, antara lain 2.372 ballpress dan 100 karung pakaian bekas, 357 karung beras ketan, 95 kaleng dan 8 kotak roti, 598 bungkus rokok, 2 buah laptop, 65 buah telepon genggam bekas, dan 5 buah bodypart mobil.

“Barang-barang ini merupakan hasil penindakan pada periode Januari 2016 hingga Desember 2016 dan dimusnahkan sebagian di PT Nitori Furniture Indonesia, dan sebagian lainnya di Dermaga Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara,” ujar Syahirul.

Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan KPKNL Kisaran, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Pomal Belawan, Lantamal I Belawan, Satkom Belawan, Polair Polda Sumut, Polres Tanjungbalai, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan Danramil 09/Belawan.

“Terima kasih kami ucapkan kepada Kepolisian Resor Asahan, Kepolisian Resor Labuhan Batu, Kepolisian Resor Tanjungbalai, dan Lanal Tanjung Balai atas konsistensinya untuk bersama-sama memberantas penyelundupan barang ilegal,” lanjutnya.

Masih menurut Syahirul, ballpress selain berbahaya bagi kesehatan, juga merugikan perekonomian Indonesia. Ballpress tersebut selain didapat dari serah terima empat instansi di atas, juga merupakan hasil penindakan Bea Cukai Teluk Nibung di perairan Asahan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Kepabeanan dan PERMENDAG Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Sumber : Bea Cukai

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper