Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERUSAHAAN PEMBIAYAAN: OJK akan Memberikan Sejumlah Kemudahan

Otoritas Jasa Keuangan bakal memberikan relaksasi untuk mendorong pertumbuhan yang lebih tinggi lagi kepada perusahaan pembiayaan dengan memperbolehkan kegiatan usaha pembiayaan tunai.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com,JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan bakal memberikan relaksasi untuk mendorong pertumbuhan yang lebih tinggi lagi kepada perusahaan pembiayaan dengan memperbolehkan kegiatan usaha pembiayaan tunai.

Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Firdaus Djaelani mengatakan kelonggaran tersebut akan diberikan kepada perusahaan pembiayaan melalui peraturan baru yang akan diterbitkan OJK dalam waktu dekat ini.

Aturan yang dimaksud ialah revisi atas Peraturan OJK atau POJK No.29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Menurutnya, revisi dilakukan, karena dalam aturan itu sebelumnya belum disebutkan adanya usaha pembiayaan tunai sebagai salah satu kegiatan usaha yang dapat dijalankan perusahaan pembiayaan.

"Aturannya kami usahakan terbit sebelum kepengurusan Dewan Komisioner OJK saat ini berakhir. Intinya peraturan itu dibuat untuk mendorong pertumbuhan yang lebih baik dari industri pembiayaan,” kata Firdaus, Senin malam (12/6/2017).

Meskipun OJK akan memperbolehkan usaha pembiayaan tunai kepada perusahaan pembiayaan, tetapi dia mengungkapkan regulator saat ini tengah menyusun skema pelaksanaan bisnis tersebut agar tidak berbenturan dengan usaha pembiayaan tunai yang saat ini telah dijalankan perusahaan pergadaian.

“Nanti akan kami atur batas minimum pembiayaan tunai yang bisa disalurkan. Selain itu, untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan pembiayaan,” ujarnya.

Firdaus mengungkapkan, beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi perusahaan pembiayaan antara lain ialah tingkat kesehatan keuangan perusahaan yang dinyatakan memadai. 

Kemudian tingkat rasio kredit bermasalah atau non performing financing (NPF) yang sehat, pengelolaan risiko manajemen yang memadai, dan beberapa persyaratan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Abraham Runga
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper