Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENERIMAAN NEGARA: Penambahan Objek Cukai Baru Disepakati

Pemerintah dan DPR sepakat memperluas objek cukai baru. Kesepakatan tersebut merupakan salah satu jalan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor tersebut.
Rokok diproduksi di salah satu pabrik./JIBI-Dwi Prasetya
Rokok diproduksi di salah satu pabrik./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat memperluas objek cukai baru.  Kesepakatan tersebut merupakan salah satu jalan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor tersebut.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR yang membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebagai komitmen dukungan ekatensigikasi, dia meminta DPR menyetujui rencana perluasan obyek cukai baru.

"Demi menggenjot penerimaan perpajakan, pemerintah mendorong DPR menyetujui perluasan objek barang kena cukai, salah satunya cukai plastik," kata Sri Mulyani di Kompleks DPR Senayan, Senin (12/6/2017).

Sri Mulyani mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk memperbaiki kebijakan pungutan PPN, termasuk langkah pemerintah mengintensifkan penerimaan pajak di 2017.

"Sebab, di semester II ini tidak ada lagi penerimaan dari tax amnesty, seperti di semester II 2016. Jadi pemerintah harus melakukan intensifikasi penerimaan kita," kata Ani.

Menanggapi langkah Pemerintah yang akan melakukan ekstensifikasi cukai, anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mendukung langkah pemerintah untuk menambah penerimaan negara.

"Saya setuju penambahan objek cukai baru supaya Dirjen Bea Cukai dapat melakukan ekstensifikasi obyek baru," katanya.


Adapun rencananya hari ini pemerintah akan kembali menggelar rapat dengan Komisi XI agenda pertemuan itu mencakup jawaban dari pemerintah terhadap pertanyaan dewan terkait RAPBN 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Lutfi Zaenudin

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper