Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memastikan bahwa pihaknya segera melakukan penagihan pajak terhadap Google Asia Pacific Pte Ltd.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, dalam undang-undang Pajak Penghasilan atau PPh pihaknya sudah menjamin otoritas pajak untuk memungut pajak dari Google.
"Tetep dong pasti dihitung lima tahun ke belakang. Pasti diitung, daluwarsa lima tahun kebelakang," kata Ken di Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Dalam undang-undang itu, Bentuk Usaha Tetap perusahaan asal Amerika Serikat sudah jelas. Google menurutnya memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam undang-undang tersebut.
"BUT dong kan punya BUT-nya. Kan sama dengan PT nya juga jadi sama. Google Indonesia sebagai PT juga bayar. Dia punya penghasilan sendiri, yang dipajaki laba bukan omzet," ungkapnya.
Kendati demikian, Ken belum memberikan secara terperinci berapa pajak yang harus dibayar. Namun, dia menggarisbawahi yang diperiksa adalah lima tahun belakang ini.
"Mengenai pajaknya nanti kami hitunglah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel