Dijadikan Tempat Penimbunan Rokok Ilegal, Sebuah Rumah Di Malang Digerebek Bea Cukai

Malang Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal kembali dilakukan oleh Bea Cukai Malang pada Sabtu (10/06).

Malang – Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal kembali dilakukan oleh Bea Cukai Malang pada Sabtu (10/06). Kali ini petugas Bea Cukai Malang berhasil membongkar tempat penimbunan rokok ilegal dalam bentuk batangan di daerah Gondanglegi, Malang. Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan tempat penimbunan tersebut.

Diungkapkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, “setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tempat yang digunakan rokok ilegal yang diproduksi tanpa izin, petugas Bea Cukai langsung melakukan penindakan.” Petugas kemudian menggeledah tempat penimbunan tersebut dan menemukan sebanyak 334.615 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin yang diproduksi tanpa izin.

Petugas kemudian membawa barang bukti rokok ilegal, beserta seorang tersangka berinisial MK yang merupakan pemilik bangunan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Sumber : Bea Cukai

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper