Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Siapkan Proses Likuidasi 2 BPR di Pekanbaru dan Sidoarjo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini mengeluarkan keputusan mencabut izin usaha 2 (dua) BPR di Sidoarjo dan Pekanbaru.
Stiker Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu salah satu bank di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam
Stiker Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu salah satu bank di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini mengeluarkan keputusan mencabut izin usaha 2 (dua) BPR di Sidoarjo dan Pekanbaru.

Pertama, Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-104/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Indomitra Mega Kapital, telah mencabut izin usaha PT BPR Indomitra Mega Kapital yang berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda Nomor 118 Pekanbaru, terhitung sejak tanggal 15 Juni 2017. 

Kedua, Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-103/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Triharta Indah, telah mencabut izin usaha PT BPR Triharta Indah yang berlokasi di Jl. Sunandar Priyo Sudarmo RKA No.15 Sidoarjo, terhitung sejak tanggal 15 Juni 2017. 

Samsu Adi Nugroho, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan, dengan dikeluarkannya dua keputusan pencabutan izin usaha tersebut,

LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Indomitra Mega Kapital dan PT BPR Triharta Indah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (15/6/2017).

Sementara itu, dalam rangka likuidasi kedua bank tersebut, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:

1.      membubarkan badan hukum bank;

2.      membentuk tim likuidasi;

3.      menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan

4.      menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Indomitra Mega Kapital dan PT BPR Triharta Indah akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi kedua bank tersebut akan dilakukan oleh LPS.

"LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Indomitra Mega Kapital dan PT BPR Triharta Indah tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi serta kepada karyawan kedua bank diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper