Jelang Lebaran, Bea Cukai Aceh Hibahkan 60 Ton Bawang Hasil Penindakan

BANDA ACEH Bea Cukai Aceh menghibahkan 60 ton bawang ilegal sitaan hasil penindakan periode Mei dan Juni 2017 kepada Dinas Sosial di 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, yaitu Pemkab Aceh Besar, Pemkab Pidie Jaya, Pemkot Langsa, dan Pemkab Aceh Tamiang.

BANDA ACEH – Bea Cukai Aceh menghibahkan 60 ton bawang ilegal sitaan hasil penindakan periode Mei dan Juni 2017 kepada Dinas Sosial di 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, yaitu Pemkab Aceh Besar, Pemkab Pidie Jaya, Pemkot Langsa, dan Pemkab Aceh Tamiang.

Bawang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan tim Patroli Laut Bea Cukai Aceh Kapal BC 30005, yang terdiri dari 39 ton bawang merah dan 21 ton bawang putih yang diangkut dari pelabuhan Penang, Malaysia dengan tujuan Aceh Tamiang oleh kapal motor KM. Marcopolo, berbendera Indonesia dengan nahkoda MH.

Pada saat dideteksi keberadaannya pada Sabtu (03/06), awak KM. Marcopolo mencoba melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan petugas. Namun, setelah dilakukan upaya pengejaran, akhirnya kapal berhasil ditangkap dan kemudian diamankan di Dermaga Bea Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi menyampaikan bahwa bawang sitaan ini merupakan hasil penindakan tim Patroli Laut Bea Cukai Aceh, yang tergabung dalam operasi Jaring Sriwijaya.

“Mengingat bahwa barang ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, kondisinya yang masih baik dan layak dikonsumsi, serta bertepatan dengan momentum Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri, maka bawang ilegal ini kami hibahkan kepada masyarakat Aceh melalui Dinas Sosial. Adapun hibah ini telah mendapat ijin dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang,” ujar Rusman.

Rusman menambahkan bahwa selama kurun waktu Mei sampai Juni 2017 saat digelarnya operasi Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Aceh telah tiga kali melakukan penindakan upaya penyelundupan.

“Penindakan pertama pada Sabtu (06/05) atas KM. Sahabat Jaya I yang dinahkodai D dan mengangkut 1.231 batang bibit pohon kurma ilegal. Kedua pada Kamis (18/05) atas KM. Harapan Tujuh dengan nahkoda M yang mengangkut 80 batang pohon kurma dengan panjang 8 meter, 5 ton beras dan 61 kotak makanan kucing. Kedua kapal ini juga berangkat dari pelabuhan Satun, Thailand dengan tujuan Aceh Tamiang. Sedangkan yang ketiga adalah penindakan pada KM. Marcopolo yang mengangkut 60 ton bawang merah dan putih,” jelasnya.

Ketiga orang nahkoda, D, M, dan MH, menurut Rusman, dijadikan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyelundupan impor, yaitu barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan, sehingga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Barang bukti upaya penyelundupan berupa tiga unit kapal KM. Sahabat Jaya I, KM. Harapan Tujuh, dan KM. Marcopolo, dan barang impor ilegal yang diangkutnya disita oleh penyidik Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh.

Bersamaan dengan pelaksanaan hibah bawang merah dan putih ilegal tersebut, Bea Cukai Aceh juga melakukan pemusnahan atas 1.300-an bibit dan pohon kurma serta makanan kucing hasil penindakan atas KM. Sahabat Jaya I dan KM. Harapan Tujuh.

Jelang Lebaran, Bea Cukai Aceh Hibahkan 60 Ton Bawang Hasil Penindakan

Dalam rilisnya, Rusman menyampaikan bahwa sesuai rekomendasi dari pihak Karantina, bibit dan pohon kurma tersebut berpotensi sebagai media pembawa hama penyakit, sehingga harus dimusnahkan dengan cara dipotong, dibakar, dan ditimbun di dalam tanah. Pemusnahan bibit dan pohon kurma ini dilaksanakan di dua tempat, yaitu di Balai Karantina kelas II Kualanamu dan di dermaga Belawan. Kegiatan pemusnahan ini pun telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang.

“Kegiatan hibah dan pemusnahan atas barang sitaan upaya penyelundupan ini, selain sebagai bukti komitmen Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dalam menjaga dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya melalui pantai timur Sumatera dan perairan Aceh pada khususnya, juga sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam menindak tegas beragam aksi penyelundupan yang terjadi serta terus berupaya untuk mengamankan penerimaan negara,” tegas Rusman.

Secara kumulatif sejak Januari 2017, Patroli Laut Bea Cukai Aceh telah enam kali melakukan Penggagalan upaya penyelundupan melalui pantai timur Sumatera, dengan total barang impor ilegal yang berhasil disita mencapai 135 ton bawang merah dan bawang putih, lebih dari 1.300 batang bibit dan pohon kurma, 40 ekor ayam asal Thailand, beras, dan makanan kucing.

“Wilayah Aceh sendiri banyak memiliki titik rawan yang berada di sepanjang pesisir timur pulau Sumatera. Hal ini menyebabkan resiko tinggi terjadinya penyelundupan impor. Tentunya kesiapsiagaan Patroli Laut Bea Cukai sangat dibutuhkan untuk mengawasi perairan Aceh dan menindak tegas beragam upaya penyelundupan, khususnya yang melalui pelabuhan tidak resmi sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Sumber : Bea Cukai

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper