Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Oleh Pemda & Pengusaha Akan Dinilai

Tujuannya untuk meningkatkan kepedulian dan citra positif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pemerintah, perusahaan dan masyarakat serta meningkatkan dukungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam meningkatkan cakupan kepesertaan.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto; Sekertaris Kemenko PMK Satya sana nugraha; Deputi Bidang Koordinasi penganggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK selaku ketua panitia Tubagus Ahmad Choesni
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto; Sekertaris Kemenko PMK Satya sana nugraha; Deputi Bidang Koordinasi penganggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK selaku ketua panitia Tubagus Ahmad Choesni

Bisnis.com, JAKARTA - Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan perusahaan terkait implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program penghargaan, yang dinamakan Paritrana yang artinya Perlindungan (bahasa Sansekerta), diluncurkan oleh Sekretaris Kemenko PMK Satya Sananugraha dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Gedung Heritage Kemenko PMK, Selasa (20/6/2017).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan tujuan pemberian apresiasi tersebut untuk meningkatkan kepedulian (awareness) dan citra positif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pemerintah, perusahaan dan masyarakat serta meningkatkan dukungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam meningkatkan cakupan kepesertaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm).

"Pemberian penghargaan ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, sesuai amanat UU SJSN dan UU BPJS. Sehingga seluruh pekerja memiliki jaring pengaman ketika mengalami risiko sosial karena hilangnya penghasilan sebagai dampak kecelakaan kerja, hari tua dan kematian," ujarnya dalam siaran pers, Selasa 920/6/2017).

Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan beberapa kriteria penilaian bagi pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, antara lain Regulasi, yaitu produk hukum yang diterbitkan terkait dengan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu juga menilai Inisiatif, yaitu peran dan inisiatif dari pemerintah provinsi dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial ketenegakerjaan. Dan tentunya kinerja yang dimaknai dengan jumlah tenaga kerja yang terlindungi atas hasil Inisiatif yang telah dilakukan, baik dari sektor Penerima Upah maupun sektor Bukan Penerima Upah.

Sementara kriteria penilaian bagi perusahaan yang meliputi Besar, Menengah, dan UMKM yaitu Tertib Administrasi, dilihat pada pemenuhan kriteria kewajiban administrasinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik ketertiban terhadap data upah yang dilaporkan, maupun waktu pembayaran iuran. Kepatuhan juga dinilai, dilihat pada pemenuhan kewajiban hukum terhadap perlindungan tenaga kerja, baik terhadap upah maupun program yang diikutsertakan.

Agus menambahkan, penghargaan ini akan dilaksakan setiap tahun dan untuk tahun 2017, periode penilaian mulai dilaksanakan pada Juni 2017 - Juli 2017 dan akan dipilih tiga terbaik dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta perusahaan besar/menengah. Sementara Penghargaan untuk UMKM akan diberikan kepada 1 UMKM terbaik dari masing-masing provinsi.

Dewan Juri dalam penghargaan ini berasal dari berbagai unsur, meliputi Riant Nugroho (Ahli Manajemen), Dr. Sonny Harry Budiutomo (Staf Ahli Bidang Kependudukan, Kemenko PMK), Hotbonar Sinaga (Ahli Jaminan Sosial), Rudi Prayitno(Anggota DJSN), Dr. Chazali Situmorang(ahli jaminan sosial), dan Mira Hanartani (Apindo).

“Rencananya Piala Paritrana ini akan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Desember 2017, sebagai bagian dari rangkaian ulang tahun BPJS Ketenagakerjaan ke-40. Kami harap penghargaan ini akan mendorong peningkatan perlindungan pekerja secara signifikan," tegas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fajar Sidik
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper