Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah & BPJS Ketenagakerjaan Gelar Penghargaan Bagi Perusahaan & Pemda

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan penghargaan terkait implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah (pemda) dan perusahaan.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mendengar pertanyaan anggota Komisi IX dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3)./Antara-Puspa Perwitasari
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mendengar pertanyaan anggota Komisi IX dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3)./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan penghargaan terkait implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah (pemda) dan perusahaan.

Penghargaan yang akan diberikan itu dinamakan Paritrana yang berasal dari bahasa sanksekerta yang artinya perlindungan. Peluncuran program penghargaan Paritrana itu dilakukan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Satya Sananugraha, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Agus menuturkan pemberian apresiasi itu bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan citra positif program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pemerintah, perusahaan dan masyarakat.

Hal itu jga dilakukan untuk meningkatkan dukungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam meningkatkan cakupan kepesertaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm).

“Pemberian penghargaan ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, sesuai amanat UU SJSN dan UU BPJS,” kata Agus melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (20/6/2017).

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, dia menyatakan seluruh pekerja akan memiliki jaring pengaman ketika mengalami risiko sosial karena hilangnya penghasilan sebagai dampak kecelakaan kerja, hari tua dan kematian.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pemberian apresiasi kepada stakeholder terkait dilakukan dengan pertimbangan beberapa kriteria penilaian yang telah ditetapkan oleh Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa kriteria penilaian yang diberlakukan untuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota, antara lain regulasi, yaitu produk hukum yang diterbitkan terkait dengan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, penyelenggara juga menilai aspek inisiatif, yaitu peran dan inisiatif dari pemerintah provinsi dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial ketenegakerjaan, serta jumlah tenaga kerja yang terlindungi atas hasil Inisiatif yang telah dilakukan, baik dari sektor Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun sektor Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Sementara itu, kriteria penilaian yang diterapkan untuk perusahaan yang meliputi tertib administrasi, dilihat pada pemenuhan kriteria kewajiban administrasinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik ketertiban terhadap data upah yang dilaporkan, maupun waktu pembayaran iuran.

Selain itu, kepatuhan juga dinila berdasarkan pemenuhan kewajiban hukum terhadap perlindungan tenaga kerja, baik terhadap upah maupun program yang diikutsertakan.

Agus menambahkan, penghargaan ini akan dilaksakan setiap tahun dan untuk tahun 2017, periode penilaian mulai dilaksanakan pada Juni 2017 - Juli 2017.

Menurutnya, dari hasil penilaian tersebut, penyelenggara akan memilih tiga pihak terbaik dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta perusahaan besar/menengah. Sementara Penghargaan untuk UMKM akan diberikan kepada 1 UMKM terbaik dari masing-masing provinsi.

“Rencananya Piala Paritrana ini akan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Desember 2017, sebagai bagian dari rangkaian ulang tahun BPJS Ketenagakerjaan ke-40,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper