Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Jamin Perizinan Penerbitan Obligasi & Sukuk Bagi Bank Bisa Lebih Cepat

Dengan langkah ini, OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan. Namun, tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan
Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Makassar./JIBI-Paulus Tandi Bone
Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Makassar./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com,JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk mempercepat proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk bagi emiten bank.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan sebelum diluncurkan sistem tersebut, perizinan penerbitan obligasi dan sukuk bagi emiten bank masih dilakukan secara terpisah antara kompartemen pasar modal dengan kompartemen perbankan.

Dia menuturkan, melalui sistem tersebut proses perizinan kedua kompartemen tersebut kini sudah menerapkan sistem satu pintu dan telah terintergrasi. Sehingga proses yang dibutuhkan untuk memproses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk menjadi lebih singkat dari 105 hari menjadi hanya 22 hari kerja.

“Dengan langkah ini, OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan. Namun, tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan,” kata Rahmat di sela-sela peluncuran SPRINT perizinan penerbitan obligasi dan sukuk bagi emiten bank, Selasa (20/6/2017).

Menurut Rahmat, sistem itu juga diluncurkan sebagai upaya kongkrit OJK dalam menjaga momentum perbaikan kondisi ekonomi nasional dengan membangun mekanisme perizinan yang lebih cepat, mudah, dan sederhana.

Melalui SPRINT, jelasnya, risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing kompartemen diyakini bisa semakin berkurang. Selain itu, potensi duplikasi dokumen permohonan yang harus diajukan pemohon juga dapat dihindari.

“Lembaga jasa keuangan juga bisa melakukan monitoring perkembangan dari perizinan yang diajukan, karena SPRINT dilengkapi fitur tracking,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan setelah SPRINT perizinan penerbitan obligasi dan sukuk bagi emiten bank diterbitkan, regulator akan segera melakukan sosialisasi kepada lembaga jasa keuangan terkait sistem yang baru diluncurkan itu.

Selain itu, OJK juga akan menyusun surat edaran yang berisi tentang mekanisme teknis atau pedoman bagi lembaga jasa keuangan, khususnya emiten bank untuk mengajukan perizinan penerbitan obligasi dan sukuk melalui SPRINT.

“Saat ini sistem sudah resmi berjalan, tetapi kami perkirakan baru akan efektif pada tiga bulan kedepan setelah adanya sosialisasi dan pedoman teknis,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper