Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AKSES INFORMASI KEUANGAN : Perppu Dibahas Setelah Lebaran

DPR berencana membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan setelah hari raya Idulfitri.
Aktivitas di kantor pelayanan pajak, di Jakarta, Selasa (23/2/2017)./Reuters-Fatima Elkarim
Aktivitas di kantor pelayanan pajak, di Jakarta, Selasa (23/2/2017)./Reuters-Fatima Elkarim

Bisnis.com, JAKARTA -- DPR berencana membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan setelah hari raya Idulfitri.

Johnny G. Plate, anggota Komisi XI menjelaskan, waktu setelah hari raya dipilih, karena waktu yang tersedia saat ini cukup mepet atau bertepatan dengan cuti bersama.

"Jadi setelah lebaran baru mulai dibahas oleh Komisi XI," kata Johnny, Rabu (21/6/2017).

Sikap DPR dalam perppu tersebut hanya dua hal yakni menyetujui atau menolak regulasi primer yang disiapkan untuk implementasi automatic exchange of information tersebut.

Kendati demikian, sebagian fraksi di DPR menganggap, karena folus untuk pertukaran data nasabah secara otomatis dengan negara lain, seharusnya peraturan itu fokus pada warga negara Indonesia yang menyimpan dananya ke luar negeri.

Pimpinan parlemen konon telah melobi Presiden Joko Widodo terkait perppu itu yang juga dianggap menyasar nasabah atau pemilik akun di lembaga jasa keuangan domestik.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam beberapa kesempatan menyatakan, sebenarnya bagi wajib pajak yang telah patuh tak perlu takut dengan sejumlah batasan yang terdapat dalam aturan turunan Perppu tersebut.

Pasalnya, kalau merujuk ke OECD, bahkan tidak ada batasan lagi soal saldo di sebuah akun yang wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan.

Tak hanya itu, untuk perkara tertentu, otoritas pajak juga berhak meminta informasi keuangan ke lembaga jasa keuangan dan hal itu dilakukan tanpa melihat batasan saldo akun milik wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper