Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Temukan Kelemahan Pengendalian PNBP 2016

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kelemahan dalam pengendalian internal terkait pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian atau Lembaga (LKKL) Tahun 2016.
Ilustrasi
Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA  - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menemukan kelemahan dalam pengendalian internal terkait pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian atau Lembaga (LKKL) Tahun 2016.
 
Anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2016, BPK memeriksa 37 laporan keuangan kementerian lembaga, termasuk penambahan satu entitas Badan Badan Ekonomi Kreatif (Barekraf) dan laporan keuangan BPK yang diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik.
 
"Pemeriksaan dilakukan untuk memberi pernyataan opini laporan keuangan, dimana kriteria pemberian opini pemeriksaan berdasar pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern," kata Eddy dalam keterangan resminya, Rabu (21/6/2017).
 
Adapun pada tahun 2016, BPK memberikan opini LKKL Jumlah opini Wajar Tanpa Pengecualian pada 31 K/L, Wajar Dengan Pengecualian pada 4 K/L, dan Tidak Memberikan Pendapat pada 3 K/L. Permasalahan yang berpengaruh pada opini TA 2016 umumnya pengelolaan PNBP tidak didukung SPI yang andal, realisasi belanja barang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai/lengkap dan dilaksanakan tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku, serta penatausahaan uang muka belanja tidak tertib.
 
BPK juga merekomendasikan supaya masing-masing  entitas meningkatkan efektivitas pengendalian internal terhadap pengelolaan PNBP, belanja barang, dan uang muka belanja sesuai dengan ketentuan. Rekomendasi selanjutnya menatausahakan, melakukan stock opname dan menginventarisasi persediaan aset tetap dan aset lainnya di lingkungan masing-masing secara memadai. 
 
Di samping itu lebih meningkatkan efektivitas peran Aparat Pengawasan Internal dalam mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara dan penyusunan laporan keuangan mengikuti kaedah SAP. 
 
Eddy Mulyadi juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan BPK bergantung pada komitmen dan usaha keras pengelola keuangan negara. Opini yang diperoleh adalah usaha dari semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara. "Perolehan opini hasil pemeriksaan bukan merupakan hadiah. Semua adalah hasil kerja keras,” tegas Eddy Mulyadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Lutfi Zaenudin

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper