Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan DP Berubah, Pembiayaan Syariah Tak Terpengaruh

Perubahan aturan mengenai besaran uang muka atau down payment (DP) bagi pembiayaan konvensional diyakini tak akan mempengaruhi penyaluran pembiayaan syariah.
Pelayanan di salah satu bank syariah./Ilustrasi-Bisnis
Pelayanan di salah satu bank syariah./Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com,JAKARTA - Perubahan aturan mengenai besaran uang muka atau down payment (DP) bagi pembiayaan konvensional diyakini tak akan mempengaruhi penyaluran pembiayaan syariah.

Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah Otoritas Jasa Keuangan (IKNB Syariah OJK) Moch. Muchlasin mengatakan pembiayan syariah tetap akan diminati masyarakat meskipun batas minimum DP terendah yang diberlakukan saat ini telah sama dengan pembiayaan konvensional.

"Kemungkinan besar tidak akan terganggu, karena pembiayaan syariah sudah memiliki segmentasi," kata Muchlasin, Sabtu (24/7/2017).

Menurutnya, pembiayaan syariah tetap memiliki keunggulan tersendiri jika dibandingkan pembiayaan konvensiona, misalnya pembiayaan ibadah umrah yang hanya bisa disalurkan melalui pembiayaan syariah.

"Selain itu ada beberapa pembiayaan lainnya yang ketentuannya wajib menggunakan akad dalam pembiayaan syariah dan belum dijalankn oleh pembiayaan konvensional," ujarnya.

Seperti diketahui, aturan mengenai besaran uang muka bagi perusahaan pembiayaan termuat dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan atau SEOJK No.47/2016 tentang Besaran Uang Muka PembiayaanKendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan dan SEOJK No.48/2016 tentang Besaran Uang Muka PembiayaanKendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah.

Beleid yang ditetapkan 13 Desember 2016 itu menyebutkan batasan DP didasarkan pada tingkat kredit bermasalah atau non performing financing (NPF) setiap perusahaan pembiayaan atau rasio aset bermasalah pada perusahaan atau unit usaha syariah (UUS) multifinance.

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka perusahaan pembiayaan dengan rasio NPF sekitar 1% yang menyalurkan pembiayaan bersifat konvensional dapat menerapkan besaran DP minimum 5%.

Besaran minimum DP sebesar 5% juga dapat diberlakukan, bagi perusahaan pembiayaan syariah atau UUS yang mempunyai nilai rasio aset produktif bermasalah lebih rendah atau sama dengan 1%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper