Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Instruksi Presiden, BMKG Hemat Anggaran Rp89 Miliar

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merespons Instruksi Presiden Nomor 4 tanggal 22 Juni tahun 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga Dalam Pelaksanaan APBN-P tahun angaran 2017 dengan melakukan penghematan senilai Rp89 miliar.
Prakiraan Cuaca
Prakiraan Cuaca

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merespons Instruksi Presiden Nomor 4 tanggal 22 Juni tahun 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga Dalam Pelaksanaan APBN-P tahun angaran 2017 dengan melakukan penghematan senilai Rp89 miliar.

Kepala BMKG Andi Eka Sakya mengemukakan efisiensi anggaran tersebut meliputi beberapa komponen yakni perjalanan dinas dan paket meeting, honorarium tim/kegiatan, belanja operasional perkantoran, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja barang operasional dan non operasional.

"Dengan adanya penghematan tersebut, maka pagu BMKG semula Rp1.502.466.524.000 menjadi Rp1.413.466.524.000," katanya sebagaimana dikutip dari laman bmkg.go.id, Jumat (7/7/2017).

Andi Eka menjelaskan pada 15 Mei lalu pihaknya telah mengusulkan penambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp 202,47 miliar.

Tambahan anggaran tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan sistem monitoring hotspot dan asap sebesar Rp15 miliar, pengadaan sistem pemantau mitigasi dampak Kebakaran hutan dan lahan sebesar Rp60,77 miliar dan pengembangan sistem informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami sebesar Rp126,7 miliar.

 Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017.

Melalui Inpres yang diteken Presiden Jokowi pada 22 Juni itu, presiden menginstruksikan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Jaksa Agung Republik Indonesia; 4. Sekretaris Kabinet; 5. Kepala Staf Kepresidenan; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; dan 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara untuk mengambil langkah-langkah efisiensi belanja barang Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2017 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Efisiensi belanja barang meliputi perjalanan dinas dan paket meeting, honorarium tim/kegiatan, belanja operasional perkantoran, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja barang operasional dan non operasional lainnya,” bunyi diktum kedua Inpres tersebut, dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (5/7/2017).

Adapun rincian besaran efisiensi per Kementerian/Lembaga tercantum dalam lampiran Inpres tersebut, jumlah keseluruhannya mencapai Rp 16 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper