Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kena Bencana Alam, Pemerintah Bebaskan Wajib Pajak dari PBB

emerintah memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100% bagi wajib pajak yang merugi akibat bencana alam.
Sosialisasi pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak air tanah secara non tunai/Natalia Indah Kartikaningrum
Sosialisasi pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak air tanah secara non tunai/Natalia Indah Kartikaningrum

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100% bagi wajib pajak yang merugi akibat bencana alam.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pajak Bumi dan Bangunan yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Juni 2017.

“Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dapat diberikan sebesar paling tinggi 75% dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak, atau sebesar paling tinggi 100% dari PBB yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa,” seperti dikutip dalam laman Sekretariat Kabinet, Senin (10/7/2017).

Dalam PMK itu disebutkan, pengurangan PBB dapat diberikan kepada wajib pajak karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Lebih lanjut, kondisi tertentu yaitu kerugian dan kesulitan likuiditas pada akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB, dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan, atau akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, dalam hal wajib pajak melakukan pencatatan.

Kerugian sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, yaitu kerugian komersial yang diketahui dari laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh, atau pencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh, dalam hal wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan.

Adapun, kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha. Bencana alam merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor.

Masa Berlaku

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM pada 21 Juni 2017.

PBB yang terutang sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, yaitu jumlah pokok pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT); jumlah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB; atau jumlah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PBB.

Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan disampaikan melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP).

Permohonan pengurangan pajak karena kondisi tertentu harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT; 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB; 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya STP PBB yang diterbitkan atas dasar¬ surat keputusan keberatan PBB; atau 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat keputusan pembetulan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan.

Sedangkan, permohonan pengurangan PBB terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, menurut PMK ini, harus memenuhi ketentuan: diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan mencabut pengajuan keberatan PBB, banding, peninjauan kembali, serta permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, atau pengurangan/penghapusan denda administrasi PBB, dalam hal atas pengajuan atau permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan atau putusan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper