Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batasan Defisit Kembali Dilontarkan Anggota DPR

Wacana memperbesar batasan defisit kembali mengemuka di DPR. Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan, perbesaran batasan defisit hingga 5% dipandang cukup strategis supaya pemerintah lebih leluasa dalam menentukan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ilustrasi./Bisnis
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA  –  Wacana memperbesar batasan defisit kembali mengemuka di DPR. Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan, perbesaran batasan defisit hingga 5% dipandang cukup strategis supaya pemerintah lebih leluasa dalam menentukan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Politisi PDI Perjuangan itu menganggap batasan defisit dalam undang-undang senilai 3% juga sudah tidak kontekstual. Pasalnya batasan 3% tersebut diterapkan ketika negara masih menghadapi krisis ekonomi, sehingga dengan kondisi perekonomian sekarang ini, maka seharusnya pemerintah merevisi batasan defisit tersebut.

“Iya sudah tidak kontekstual, situasinya sudah berbeda, jadi jangan diukur ketika krisis,” kata Andreas di Jakarta, Senin (10/7/2017).

Andreas menambahkan, perhitungan 3% sekarang ini masih menyisakan atau belum memperhitungkan tagihan yang belum dibayarkan. Salah satunya tagihan subsidi yang belum dibayarkan yang jumlahnya bisa mencapai Rp40 an triliun dan tagihan lainnya. Sehingga kalau ditotal defisitnya bisa saja lebih dari 3%.

“Kalaupun jika kita menganut cash basis harusnya dinolkan terlebih dahulu, kalau tidak berarti defisitnya lebih dari 3%,” ujarnya.

Di samping persoalan tersebut, perbesaran defisit ke angka 5% juga akan memperkecil perdebatan terutama saat-saat pembahasan anggaran DPR. Di negara lain, seperti di India misalnya, defisit bisa lebih dari 5%, sehingga dengan batasan yang lebih dari 3% maka selain pemerintah lebih leluasa, hal itu juga bakal menghindarkan perdebatan di DPR yang setiap tahun selalu membahas persoalan yang sama.
Sebelumnya, postur belanja yang bertambah serta ancaman shortfall penerimaan perpajakan hingga Rp50 triliun membuat pemerintah mengasumsikan pelebaran defisitdalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan 2017 sebanyak 2,92%. Namun seiring berlangsungnya penghematan secara alamiah defisit menjadi 2,67%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, keputusan untuk mematok angka defisit tersebut dilakukan setelah dilakukan penghitungan berdasarkan realisasi selama semester pertama. Soal angka defisit sebanyak 2,67%, Darmin menganggap angka itu dihitung karena pemerintah yakin bahwa serapan anggaran tidak mungkin mencapai 100%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper