Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DOUBLE TAX AGREEMENT : Indonesia Pertimbangkan Permintaan Singapura

Pamerintah Indonesia akan mempertimbangkan permintaan Singapura terkait revisi double tax agreement (DTA) karena dinilai sudah cukup lama dan perlu diperbarui dengan situasi perpajakan mutakhir.
Singapura/Istimewa
Singapura/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Pamerintah Indonesia akan mempertimbangkan permintaan Singapura terkait revisi double tax agreement (DTA) karena dinilai sudah cukup lama dan perlu diperbarui dengan situasi perpajakan mutakhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam pertemuan bilateral dengan Senior Minister of State for Law and Finance Singapura Indranee Rajah, pemerintah Indonesia hanya memastikan akan mereview seluruh perjanjian dengan negara-negara yang memiliki kerja sama perpajakan.

"Singapura memang meminta kepada kita soal revisi double tax agreement. Soal itu kami hanya mengatakan akan meninjau ulang seluruh DTA dengan banyak negara sehingga Indonesia bisa menempatkan kepentingan secara komprehensif," kata Sri Mulyani Rabu (12/7/2017) malam.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, double tax agreement diterapkan kepada semua negara partner investasi dengan Indonesia. Banyak perjanjian yang sudah ditandatangani sejak 20 - 30 tahun yang lalu. Padahal, isu perpajakan saat ini cukup dinamis sehingga ada beberapa hal yang perlu direvisi.

Singapura sendiri merupakan salah satu partner investasi terbesar Indonesia. Dari posisi perpajakan, proses review hingga revisi DTA tersebut bisa lebih mengakomodir kepentingan dua negara bertetangga tersebut.

Salah satu persoalan yang kemungkinan bakal dibahas dalam review perjanjian perpajakan dengan Singapura yakni soal bentuk usaha tetap (BUT). Berpijak pada kasus Google, review soal BUT tersebut dianggap cukup krusial pasalnya hal itu akan menentukan kewajiban perpajakan yang mesti dibayar perusahaan yang telah dianggap memiliki BUT.

Renegosiasi

John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak menjelaskan, pembahasan ‘double tax agreemen’t dalam pertemuan bilateral antara kedua negara sama sekali tak ada sangkut pautnya dengan implementasi ‘automatic exchange of information’ atau AEoI.

"Itu lebih ke tax treaty dengan Singapura kan sudah old generation, sekarang mau kita renegosiasi," imbuhnya.

Pemerintah, kata dia, menginginkan suatu regulasi yang update dengan kondisi perpajakan saat ini telah banyak mengalami perubahan. Sehingga dengan renegosiasi tax treaty akan memberikan kepastian legal bagi investor Indonesia maupun Singapura.

Kendati demikian, John belum menjelaskan kapan renegosiasi double tax agreement tersebut bakal dilakukan. Namun yang jelas, review tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang tengah dilakukan pemerintah saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper