Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Pertimbangkan Permintaan Singapura tentang Peninjauan Double Tax Agreement

Pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan permintaan Singapura terkait dengan permintaan revisi double tax agreement (DTA). Pemerintah Singapura itu menilai DTA sudah cukup lama sehingga perlu diperbarui dengan situasi perpajakan mutakhir.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan mengenai keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, di Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan mengenai keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, di Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan permintaan Singapura terkait dengan permintaan revisi double tax agreement (DTA).  Pemerintah Singapura itu menilai  DTA sudah cukup lama sehingga perlu diperbarui dengan situasi perpajakan mutakhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam pertemuan bilateral dengan Senior Minister of State for Law and Finance Singapura Indranee Rajah, pemerintah Indonesia hanya memastikan akan mereview seluruh perjanjian dengan negara-negara yang memiliki kerja sama perpajakan.

"Singapura memang meminta kepada kita soal revisi double tax agreement. Soal itu kami hanya mengatakan akan meninjau ulang seluruh DTA dengan banyak negara sehingga Indonesia bisa menempatkan kepentingan secara komprehensif," kata Sri Mulyani Rabu malam kemarin.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, double tax agreement diterapkan kepada semua negara partner investasi dengan Indonesia. Banyak perjanjian yang sudah ditandatangani sejak 20 - 30 tahun yang lalu. Padahal isu perpajakan saat ini cukup dinamis sehingga ada beberapa hal yang perlu direvisi.

Singapura sendiri merupakan salah satu partner investasi terbesar Indonesia. Sehingga dari posisi perpajakan, proses review hingga revisi DTA tersebut bisa lebih mengakomodir kepentingan dua negara bertetangga tersebut.

Salah satu persoalan yang kemungkinan bakal dibahas dalam review perjanjian perpajakan dengan Singapura yakni soal Bentuk Usaha Tetap. Berpijak pada kasus Google, review soal BUT tersebut dianggap cukup krusial pasalnya hal itu akan menentukan kewajiban perpajakan yang mesti dibayar perusahaan yang telah dianggap memiliki BUT.

Singapura sebelumnya memberikan sejumlah syarat sebelum implementasi pertukaran data secara otomatis dengan Indonesia. Salah satu syarat yang diminya yakni pemerintah Indonesia supaya bekerja sama dengan Hong Kong terlebih dahulu. Pada Juni lalu, pemerintah telah menandatangani kerja sama bilateral dengan Hong Kong sehingga hal itu secara praktis membuat Singapura mesti melakukan kerja sama perpajakan dengan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Lutfi Zaenudin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper