Bisnis.com, JAKARTA - Untuk meredam keresahan wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengatakan sosialisasi itu menjadi momen untuk sinergikan antara Ditjen Pajak dengan Wajib Pajak.
"Tentunya akan sangat bagus sebagai sinergi dengan wajib pajak," kata Yoga di Balai Kartini, Rabu (19/7/2017).
Sosialisasi tersebut melibatkan Direktur Penindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Sigit, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi, serta Direktur Pameriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
Adapun otoritas pajak meminta WP melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik. Mereka juga meminta WP tidak menyalahgunakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel